Bea Cukai Pasuruan Ringkus Dua Terduga Pelaku Peredaran Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp 277 Juta

Bea Cukai Pasuruan Ringkus Dua Terduga Pelaku Peredaran Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp 277 Juta

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Pasuruan Hatta Wardhana bersama tim kejaksaan merilis dua terduga pelaku peredaran rokok ilegal bersama barang bukti.-Biro Pasuruan-

“Yang lebih kami sayangkan, bahwa rokok ilegal yang dikonsumsi masyarakat sangat berbahaya bagi kesehatan mereka. Kadang mereka tidak sadar. Pokoknya harganya murah, terus rokok ilegal dibuat seakan-akan mirip yang asli, tapi bahaya kesehatannya lebih berat. Ini sekaligus edukasi buat mereka,” tegasnya.

BACA JUGA:Satpol PP dan Bea Cukai Kediri Sosialisasikan Rokok Ilegal 

Sebenarnya, lanjut Hatta, kasus ditangkapnya dua terduga pelaku peredaran rokok ilagal bukan hanya sekali. Tercatat ada 6 kasus dalam 2023 ini yang sudah dilimpahkan ke pengadilan. Bahkan sudah inkracht

“Nah, yang belum sampai inkracht ya dua pelaku ini. Dan masih dilakukan penyidikan oleh tim Kejaksaan. Ke depan kita terus bersinergi dengan operasi terpadu. Dengan kejaksaan, kepolisian, TNI, pemda/pemkot, satpol PP melalui kegiatan operasi bersama,” cetus Hatta. 

BACA JUGA:Satpol PP Jombang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Sasar Ojol, Jasa Kurir hingga PKL

Sementara itu, Kasubsi Penuntutan dan Upaya Hukum Luar Biasa Kejari Kabupaten Pasuruan, Dimas Angga menegaskan, pihaknya juga akan terus mengejar aktor intelektual dibalik peredaran rokok ilegal ini. 

“Kami tentu tidak akan berhenti disitu. Karena kalau hanya sopir dan kenek, tentu mereka tidak akan kuat membayar denda yang dibebankan sesuai peraturan yang berlaku,” cetus Dimas. 

BACA JUGA:Bea Cukai Bersama Satpol PP Lamongan Gencarkan Sosialisasi Rokok Ilegal

Tindak pidana pengiriman rokok polos ini melanggar ketentuan Pasal 54 Jo. 56 Undang-Undang No 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Misalnya dalam pasal 54: Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”

BACA JUGA:Jalan Sehat Gempur Rokok Ilegal di Lamongan

Dan pasal 56: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”. (*)

 

Sumber: