Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Ratusan Barang Bukti Kasus Pidana yang Inkracht

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Ratusan Barang Bukti Kasus Pidana yang Inkracht

Pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Kabupaten Pasuruan.-Hari Mujianto/Muhammad Hidayat-

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan secara simbolis memusnahkan ratusan barang bukti hasil tindak pidana umum dan khusus di kantornya, Kamis 21 November 2024. Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti dari 186 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

BACA JUGA:Kejari Pasuruan Beri Pendampingan Hukum untuk Guru, Cegah Kasus Supriyani Terulang

Kegiatan yang berlangsung di halaman belakang kantor Kejari ini dihadiri banyak pihak. Selain Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan Teguh Ananto, juga hadir Kapolres AKBP Teddy Chandra, Ketua DPRD Samsul Hidayat, Kepala BNN Kabupaten Pasuruan, dan Kasatpol PP Nurul Huda.

BACA JUGA: Nyaru Jaksa, Guru Honorer Ditangkap Kejari Pasuruan

Barang bukti yang dimusnahkan tampak beragam. Mulai dari narkoba seperti sabu, obat-obatan terlarang, ganja, hingga barang bukti lainnya, seperti senjata tajam, handphone, rokok ilegal, dan minuman keras. 

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Barang Bukti 162 Kasus Inkracht

“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk tindak pidana. Dan memastikan barang bukti yang sudah tidak diperlukan lagi dimusnahkan dengan cara yang tepat,” tegas Kajari Pasuruan Teguh Ananto. 

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Pasuruan Tetapkan 9 Tersangka Pemotongan BOP

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang berbeda-beda. Sesuai dengan jenis barang bukti. Narkoba sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan, senjata tajam dipotong, handphone ditumbuk, dan barang-barang lainnya dibakar atau dilindas.

BACA JUGA:Tetapkan 5 Tersangka Kasus Pemotongan BOP, Kejari Kota Pasuruan Diapresiasi

Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu upaya Kejaksaan Negeri Pasuruan dalam memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. (hm/mh)

Sumber: