Tahun 2025 UMK Kota Malang Naik 6 Persen, Pj Wali Kota Iwan Ajak Pengusaha dan Pekerja Bersikap Bijak
Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan menghadiri sosialisasi UMK Kota Malang tahun 2025.-Ariful Huda-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan ST MM menyampaikan bahwa besaran upah minimum kota (UMK) Kota Malang Tahun 2025 naik sebesar 6 persen atau menjadi Rp 3.507.693,00.
Penetapan besaran UMK ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor: 100.3.3.1/775/kpts/013/2024 tanggal 18 Desember 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Jawa Timur Tahun 2025.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Malang Matangkan Rencana Optimalisasi Pemanfaatan Air Permukaan
UMK juga ditentukan oleh gubernur berdasarkan pertimbangan Dewan Pengupahan Kabupaten/ Kota.
“Pemerintah Kota Malang telah mengupayakan komunikasi dengan pihak provinsi, ada batas minimum dan batas maksimum yang telah ditetapkan di tingkat pusat. Dan kami mengikuti arah kebijakan dari provinsi, yaitu menaikkan 6 persen. Kalau kita lihat dalam prosesnya Kota Malang kondusif, komunikasi antara stakeholder terkait terjalin dengan baik. Sehingga tidak terjadi hal-hal yang kita khawatirkan,” kata Pj Wali Kota Iwan.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Malang Sebut Kampung Moderasi Wujud Kerukunan Antar Umat Beragama
Memastikan semua pihak memahami kebijakan kenaikan UMK ini, Disnaker-PMPTSP Kota Malang menggelar acara Sosialisasi UMK Kota Malang Tahun 2025 di Hotel Savana Kota Malang, Senin 23 Desember 2024.
Kegiatan ini diikuti oleh unsur dewan pengupahan dalam hal ini APINDO, Gaperoma, Gapensi, PHRI, Serikat Pekerja dan Serikat Buruh, perwakilan Pekerja dan pengusaha.
BACA JUGA:Antisipasi Libur Nataru, Pj Wali Kota Malang Siapkan Parkir Khusus di Kayutangan Heritage
"Kita kumpulkan stakeholder, terkait para pelaku usaha dan komunitas pekerja, kami kumpulkan supaya memiliki pemahaman yang sama dalam menterjemahkan dan mengimplementasikan kebijakan yang sudah dikeluarkan," ujar Pj Wali Kota Iwan.
Pj Wali Kota Iwan menyebut kenaikan UMK ini perlu disikapi secara bijak, baik oleh pengusaha maupun pekerja. Menurutnya dengan hubungan industrial yang harmonis akan menciptakan suasana kerja yang kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi Kota Malang.
BACA JUGA:Peringati Hari Disabilitas Internasional, Pj Wali Kota Iwan Komitmen Dorong Inklusivitas
"Saya yakin, pengusaha dan pekerja adalah mitra dengan kepentingan berbeda namun saling membutuhkan. Saya mengajak para pengusaha untuk melihat kenaikan UMK ini sebagai investasi jangka panjang. Dengan memberi upah layak, harapannya para pekerja lebih produktif dan loyal sehingga mendorong income perusahaan," urainya.
Sumber: