Sidang Perkara Adik Bunuh Kakak Kandung: Diprovokasi, Cekik Korban Hingga Tewas

Sidang Perkara Adik Bunuh Kakak Kandung: Diprovokasi, Cekik Korban Hingga Tewas

Putri Natasya mendengarkan keterangan para saksi di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Karena kesal aibnya disebarkan kakak kandung, Putri Natasya (24), warga Wisma Tengger Pipa, Benowo tega membunuh Sandra Devita. Terdakwa mencekik leher korban hingga sang kakak meregang nyawa di rumah kontrakan Jalan Taman Darmo Indah Selatan III Blok GG-17, Kelurahan Karangpoh, Tandes.

BACA JUGA:Peragakan 56 Adegan Pembunuhan Adik Bunuh Kakak di Darmo Indah Selatan, Sodorkan Pisau Dikira Menyerang

Dalam agenda keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah menghadirkan Rudi Harjo, koordinator sekuriti, Septa (sekuriti), Anita (tetangga korban), Surya Erni (ibu korban dan terdakwa) dan Yonathan Eldhi Santoso di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 23 Desember 2024.

Saksi Septa yang seorang sekuriti mengatakan waktu itu ia patroli di kawasan perumahan. Lalu melihat pintu rumah korban Sandra Devita, terbuka. Ia langsung lapor ke atasnya. 

“Jadi waktu saya keliling, melihat pintu korban Sandra Devita, terbuka. Sehingga saya lapor ke Pak Rudi Harjo dan langsung lapor ke kantor polisi. Waktu itu melihat korban tergeletak di tangga telungkup,” kata Septa.

BACA JUGA:Adik Bunuh Kakak di Darmo Indah Selatan dengan Teknik Kuncian MMA

Sementara itu saksi Surya Erni, yakni ibu terdakwa dan korban mengatakan, waktu itu terdakwa izin mau jogging Senin 29 Juli 2024 sekitar pukul 00:00 malam. 

“Dia pamit jogging dan tidak tahu kalau ke rumah kakaknya (korban),” ujar Erni.

Usai sidang, pengacara terdakwa Putri Natasya yakni Abdi Marsuki menjelaskan bahwa dari kesepuluh saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak mengetahui kejadiannya. 

BACA JUGA:Pembunuhan di Darmo Indah Selatan, Ini Pengakuan Orang Tua Terduga Pelaku Putri

“Jadi para saksi tidak mengetahui kejadiannya cuma tadi sekuriti mengetahui korban sudah meninggal dunia,” ujar Abdi selesai sidang.

Dalam dakwaan Jaksa Robiatul Adawiyah, terdakwa mendatangi korban ke tempat kontrakan pada Senin, 29 Juli 2024 sekitar pukul 02.26 WIB untuk mengklarifikasi terkait PT Samudra Lintas Timur, tempat kerja terdakwa sebelumnya menghubungi via WhatsApp agar tidak membawa lari uang kantor atau sekeluarga akan dilaporkan ke pihak kepolisian.

Setelah dikonfirmasi, terdakwa mendapatkan informasi bahwa pihak kantor sudah tahu bagaimana terdakwa dari cerita korban dan disebutkan terdakwa mempunyai utang di mana-dimana.

BACA JUGA:Ini Motif Adik Bunuh Kakak di Darmo Indah Selatan

Sumber: