9 Polisi Bunuh Diri Sepanjang 2024, IPW Dorong Polri Bentuk Program Kesehatan Mental
Ilustrasi--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Berdasarkan catatan Indonesia Police Watch (IPW), sedikitnya 9 polisi melakukan aksi bunuh diri sepanjang tahun 2024. Jumlah ini meningkat 3 kali lipat dari tahun 2023 yang berjumlah 3 kasus.
Melihat fenomena ini, IPW mendorong agar Polri lebih memperhatikan kesehatan mental anggotanya. Yakni, dengan menggagas program pembinaan mental. Sehingga mencegah kejadian serupa terulang kembali.
“Polri perlu memperkuat program pembinaan mental, pengawasan terhadap tekanan kerja, dan mengurangi stigma terkait kesehatan mental,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Senin, 23 Desember 2024.
Teguh menegaskan bahwa peningkatan kasus bunuh diri anggota Polri merupakan masalah serius yang harus diperhatikan pada 2025 mendatang.
Menurutnya, Polri perlu menciptakan lingkungan kerja yang sehat bagi para anggota polisi yang punya risiko kerja tinggi.
“Dalam Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri diatur tentang bagaimana kewajiban atasan melakukan waskat pada bawahan. Sehingga anggota merasa diayomi,” tutur Teguh.
BACA JUGA:IPW Laporkan Ganjar Pranowo ke KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bank Jateng
Teguh menilai, untuk mengurangi tekanan mental dan batin pada anggota Polri, setiap pimpinan dari Mabes hingga setingkat Polsek harus menjadi tauladan bagi bawahannya.
Seorang pemimpin juga harus membangun komunikasi terbuka, dapat mengatasi konflik internal, juga memberikan penghargaan dan apresiasi kepada bawahannya jika mampu melaksanakan tugas dengan baik.
Dengan demikian, beban berat yang secara psikis membebani anggota bisa mendapat solusi dari atasannya.
BACA JUGA:IPW Akan Datang Langsung ke PN Surabaya Pantau Sidang Putusan Usman Wibisono
“Beban berat secara psikis itu emosi yang berlebihan, lalu menjadikan anggota Polri berpikiran pendek dan melakukan bunuh diri,” tandas Sugeng.
Berikut 9 daftar anggota polisi yang bunuh diri pada tahun 2024. Di antaranya yakni:
Sumber: