Sidang Perkara Adik Bunuh Kakak Kandung: Diprovokasi, Cekik Korban Hingga Tewas

Sidang Perkara Adik Bunuh Kakak Kandung: Diprovokasi, Cekik Korban Hingga Tewas

Putri Natasya mendengarkan keterangan para saksi di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-

“Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP atau dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP,”ungkapnya. (rid)

Sumber: