Sidang Perkara Adik Bunuh Kakak Kandung: Diprovokasi, Cekik Korban Hingga Tewas
Putri Natasya mendengarkan keterangan para saksi di PN Surabaya.-Farid Al Jufri-
“Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP atau dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP,”ungkapnya. (rid)
Sumber: