Bea Cukai Blitar Musnahkan 400 Ribu Batang Rokok dan Ratusan Liter MMEA Ilegal
Prosesi pemusnahan rokok ilegal yang digelar Kantor Bea Cukai Blitar--
BLITAR, MEMORANDUM.CO.ID - Sebanyak 404.738 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 455,9 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dimusnahkan Kantor Bea Cukai BLITAR, Selasa 17 Desember 2024.
Pemusnahan ini merupakan hasil operasi gabungan Bea Cukai Blitar dengan Satpol PP Kabupaten Blitar sepanjang periode 2022 dan 2023.
Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Abien Prastowidodo menjelaskan, perkiraan nilai Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp 498.926.060,- dan berpotensi merugikan negara senilai Rp 345.612.743,-.
BACA JUGA:Bea Cukai Terus Selidiki Kasus Penyimpanan 80 Ribu Rokok Ilegal di Garum
"Hari ini kita memusnahkan BKC ilegal. Diantaranya 404.738 batang rokok jenis SKM dan 455,9 liter MMEA yang terdiri dari 294 liter MMEA Golongan B dan 161,9 liter MMEA Golongan C," kata Abien pada wartawan usai melakukan prosesi pemusnahan di halaman Rupbasan Kelas II Blitar di Jalan Sumatra Kelurahan Karangtengah Kecamatan Sananwetan Kota Blitar.
Wilayah Blitar, kata Abien, merupakan jalur distribusi peredaran rokok ilegal yang berasal dari timur menuju ke barat. Cara pendistribusiannya pun beragam, seperti memanfaatkan pengiriman melalui transportasi umum, jasa titipan, hingga pengangkutan menggunakan truk.
"Kami himbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membeli, mendistribusikan, mengedarkan, atau menjual rokok ilegal. Selain merugikan penerimaan negara, juga ada ancaman hukuman sesuai undang-undang yang berlaku," ujarnya.
BACA JUGA:Pembobol Minimarket Gasak 200 Slop Rokok dan Susu
Diketahui, pada 2023 lalu, Kantor Bea Cukai Blitar berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp 580.871.095.000,-. Jumlah itu 127,24% lebih tinggi dari target penerimaan sebesar Rp456.498.948.000,-.
Sementara pada tahun 2024 ini, Kantor Bea Cukai Blitar mendapatkan target penerimaan sebesar Rp 515.960.023.000,-. Sedangkan per 15 Desember 2024, realisasinya telah berhasil mencapai Rp 914.133.646.000,- atau 177.17% dari target.
"Kami terus mengharapkan peran aktif dan dukungan masyarakat untuk memberantas peredaran BKC ilegal. Masyarakat bisa melaporkan jika mengetahui adanya peredaran BKC ilegal ke Kantor Bea Cukai Blitar, Satpol PP, serta TNI/Polri," pungkasnya. (Nus/zan)
Sumber: