Satpol PP Gresik dan Bea Cukai Sita 9,8 Juta Rokok Ilegal Selama 2025

Satpol PP Gresik dan Bea Cukai Sita 9,8 Juta Rokok Ilegal Selama 2025

Pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan Satpol PP dan Bea Cukai di Gresik.--


GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID – Sebanyak 9.863.502 batang rokok tanpa cukai serta 349,2 liter minuman mengandung etil alkohol berhasil diamankan Satpol PP Gresik bersama Bea Cukai sepanjang tahun ini, Selasa 9 Desember 2025.

Total potensi kerugian negara dari rokok ilegal dan MMEA tersebut mencapai Rp9.630.179.900.


Mini Kidi--

Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga menekankan bahwa penindakan ini bertujuan membangun pemahaman masyarakat terkait ketentuan cukai.

Menurutnya, masyarakat harus mampu mengidentifikasi rokok ilegal agar dapat terlibat dalam pengawasan.

BACA JUGA:Pemkab Gresik Mulai Pembangunan Gedung Permanen Sekolah Rakyat di Desa Raci Tengah

“ Kami ingin masyarakat ikut membantu menyebarluaskan aturan, karena semakin banyak yang paham, semakin sempit ruang peredaran rokok tanpa cukai,” ujarnya.

Sementara itu, Kakanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur Untung Basuki menyatakan bahwa pembatasan rokok ilegal bukan hanya persoalan fiskal.

Agustin menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal juga berdampak negatif pada kesehatan dan lingkungan sosial.

BACA JUGA:Peringati Hari Bakti PU Ke-80, Pemkab Gresik Tanam Pohon di Waduk Mentaras

“ Setiap batang rokok ilegal bukan hanya merusak pasar, tetapi juga memotong hak masyarakat atas penerimaan negara,” tegasnya.

Selain itu, sepanjang 2025 Satpol PP Gresik mengamankan 2,8 juta batang rokok ilegal hasil operasi bersama Bea Cukai.

Bea Cukai Gresik juga menangani 7 juta batang rokok ilegal dalam periode yang sama.

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menuturkan bahwa penindakan tersebut merupakan upaya menjaga iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang taat aturan.

BACA JUGA:Siap Bangun Sekolah Rakyat Terpadu, Pemkab Gresik Studi Tiru di SRT 45 Kota Semarang

Menurutnya, peredaran rokok ilegal telah merusak struktur penerimaan negara serta menghambat manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang seharusnya kembali kepada masyarakat.

“ Ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwasanya yang kita musnahkan hari ini merugikan kita semua. Maka kami dukung terus penegakan hukum ini, mudah mudahan Gresik menjadi bebas dari rokok dan minuman beralkohol ilegal,” tandas Bupati Yani.

Setelah pemusnahan simbolis, jutaan batang rokok ilegal sisanya akan dimusnahkan menggunakan insinerator di wilayah Pasuruan agar tidak mengganggu lingkungan. (rez)

Sumber: