Petugas Gabungan Pemkab Pasuruan Sita Ribuan Batang Rokok Polos
Petugas melakukan razia rokok tanpa cukai--
PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Upaya pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten PASURUAN terus digencarkan. Pada Jumat 27 Februari 2026 pagi, tim gabungan dari berbagai unsur penegak hukum melakukan operasi mendadak di wilayah Kecamatan Rembang.
Operasi yang dimulai pukul 08.00 WIB ini, menyisir sejumlah toko kelontong yang disinyalir menjual rokok tanpa pita cukai resmi.
BACA JUGA:Pemkab Situbondo Optimalkan DBHCHT untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Mini Kidi Wipes.--
Dalam giat kali ini, petugas tidak hanya memberikan edukasi, tetapi juga melakukan tindakan tegas berupa penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan.
Fokus operasi kali ini menyasar salah satu toko di Dusun Krajan, Desa Pandean.
BACA JUGA:Satpol PP Gresik dan Bea Cukai Sita 9,8 Juta Rokok Ilegal Selama 2025
Dari hasil penggeledahan di Toko Karomah, petugas berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal yang siap edar.
Barang bukti rokok tanpa cukai yang disita yakni berjumlah 10 slop atau 100 bungkus dari berbagai merek, dari jumlah tersebut setara lebih dari 1000 batang.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono, memimpin langsung jalannya operasi ini.

Gempur Rokok Illegal--
Ia didampingi oleh personel dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
"Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mengawal peraturan perundang-undangan dan menekan kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual maupun mengonsumsi rokok tanpa pita cukai," ujar Suyono, pada Jumat 27 Februari 2026.
BACA JUGA:Polres Madiun Kota Bongkar Jaringan Pengemasan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Dua Lokasi
Sumber:




