Kejari Kabupaten Malang Musnahkan Barang Bukti 64 Perkara
Pemusnahan barang bukti di Kejari Kabupaten Malang.--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Menjelang akhir tahun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memusnahkan barang bukti (BB) dari 64 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pemusnahan BB periode Oktober-Desember atau triwulan IV berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dengan no: PRIN- 3664/M.5.20/BPApa.1/12/2025 tertanggal 18 Desember.
"Pemusnahan ini mengacu pada amanat UU yang diatur dalam pasal 270 KUHP jo pasal 30 ayat(1) hutlruf b," ujar Kajari Kabupaten Malang, Dr. Fahmi SH,MH, Kamis 18 Desember 2025.
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Malang Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Porprov 2022-2023

Mini Kidi--
Kajari menambahkan, berdasarkan amanat UU tersebut memberi kewenangan pada penuntut umum, 7ntuk melaksanakan pemutusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain amanat UU pemusnahan BB tersebut dilaksanakan, untuk mencegah dan meminimalisir risiko yang sifatnya berbahaya atau dilarang diedarkan nantinya disalahgunakan oleh oknum bertanggungjawab.
Oleh karena itu pemusnahan BB harus dilakukan secepatnya, sedangkan di Kejari kabupaten Malang dalam setahun dilakukan 4 kali pemusnahan. Sehingga setiap kali dilakukan pemusnahan, terlihat BB tidak begitu banyak karena sudah dilaluian pada periode sebelumnya.
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Malang Kembalikan Uang Negara Rp1,27 Miliar dari Denda Perkara
"Pemusnahan BB kali ini dari 64 perkara yang telah diputus hakim pada PN Kepanjen periode bulan Oktober hingga Desember," kata Fahmi.
Fahmi menambahkan, untuk teknis pemusnahannya sendiri ada, tiga macam teknisnya sesuai atau melihat barang buktinya. Seperti Sabu dengan cara di blender, ganja serta bb lainnya dengan cara dibakar, sedangkan untuk bb yang logam seperti sajam dengan cara dipotong potong pakai alat pemotong.
Pada periode oktober hingga desember atau triwulan IV, barang yang dimusnahkan berupa Ganja seberat 4,35 gram dan 20 batang pohon ganja. Sabu sabu seberat 667,22 gram dan pil dibel L sebanyak 24.032 butir.
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Malang Kembangkan Kasus Pemalsuan Debitur KUR di Unit Kepanjen
Untuk diketahui dalam acara pemusnahan itu, pihak Kejari juga melakukan penanda tanganan kerjasama dengan SMKN 1 Kepanjen. Kerjasama yang dilakukan dalam hal pengelolaan BB, yang bertujuan untuk sarana pembelajaran atau praktek lapangan bagi siswa.
"BB yang ada itu nantinya bisa dipakai untuk praktek, bagi para siswa yang ada di SMKN 1 Kepanjen," tutur Fahmi.
Kerjasama ini sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan, bagi para siswa siswi SMKN 1 Kepanjen. Selain itu juga untuk perawatan barang bukti yang ada, jika nanti waktu pemusnahan bb tersebut juga akan dimusnahkan.(kid)
Sumber:

