BNNP Jatim Musnahkan 2 Kg Ganja Kiriman Ekspedisi ke Malang, Tersangka Terancam Hukuman Mati

BNNP Jatim Musnahkan 2 Kg Ganja Kiriman Ekspedisi ke Malang, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim Kombespol Muhammad, Wadirreskoba Polda Jatim AKBP Oky Ahadian, perwakilan Bea Cukai Jatim Rully, serta perwakilan Biddokkes Polda Jatim AKBP Imam Mufti dan Kejati Jatim menunjukkan barang bukti ganja. --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur memusnahkan barang bukti Narkotika jenis ganja seberat 1.894,714 gram atau hampir 2 kilogram. 

Ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika yang dikirim melalui jasa ekspedisi menuju Kota Malang.

BACA JUGA:dr Putri Damayanti BNNK Surabaya Tekankan Peran Keluarga Cegah Narkoba


Mini Kidi--

Pemusnahan barang bukti dilakukan setelah adanya penetapan dari kejaksaan atas barang bukti yang diajukan. 

Kegiatan ini dihadiri sejumlah instansi terkait, di antaranya Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim Kombespol Muhammad, Wadirreskoba Polda Jatim AKBP Oky Ahadian, perwakilan Bea Cukai Jatim Rully, serta perwakilan Biddokkes Polda Jatim AKBP Imam Mufti, dan Kejati Jatim.

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Surabaya Gandeng BNNK Sidoarjo Cegah Penyalahgunaan Narkoba dan Gelar Tes Urine Pegawai

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim Kombespol Muhammad menegaskan, pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti dan sebagai bentuk komitmen negara dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

“Kita lakukan pemusnahan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Barang bukti ganja ini sekitar dua kilogram, hasil pengungkapan BNNP Jatim kurang lebih sebulan lalu. Kami mendapat informasi adanya pengiriman narkotika dengan modus jasa ekspedisi ke Kota Malang,” ujarnya.

BACA JUGA:BNNK Surabaya Hadiri HUT Ke-56 Memorandum, Kombespol Heru: Terus Tumbuh dan Tangguh

Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi yang diterima BNNP Jatim terkait rencana pengiriman ganja dari wilayah Sumatra ke Jawa Timur. 

Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman dengan metode controlled delivery hingga berhasil mengungkap kasus tersebut di Kota Malang.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial OS (18), yang tinggal di  rumah kos di kawasan Jalan MT Haryono, Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. 

BACA JUGA:Polres Pasuruan Gandeng BNNK Gelar Tes Urine dan Penyuluhan Bahaya Narkoba di Sekolah

Sumber: