umrah expo

Di Tengah Penyekatan Suporter Bola, Polresta Malang Kota Malah Dapat Pemain Narkoba

Di Tengah Penyekatan Suporter Bola, Polresta Malang Kota Malah Dapat Pemain Narkoba

Tersangka dan barang bukti yang diamankan--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Polresta Malang Kota Polda Jatim berkomitmen memberantas kasus narkotika. Dibuktikan, dengan menangkap pengedar narkotika  Golongan I jenis sabu, BDK (20) warga Jl Selorejo, di kawasan Jl Cengger Ayam, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru,  Kota Malang 

Penangkapan dilakukan bertepatan dengan pengamanan lokasi nobar, sekaligus penyekatan arus suporter Arema FC dan Persebaya. Dilakukan di beberapa titik strategis untuk menjaga kondusivitas,  Minggu, 23 November 2025.

BACA JUGA:Operasi Zebra Semeru 2025, Polresta Malang Kota Tekankan Kamseltibcarlantas


Mini Kidi--

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono SH, SIK, MSi menjelaskan, pengungkapan Satreskoba berawal dari kegiatan patroli dan penyekatan di wilayah Lowokwaru.

“Penangkapan saat kami melakukan penyekatan antisipasi pergerakan suporter Arema FC dan Persebaya. Terutama yang  menuju Stadion Gelora Bung Tomo (GBT) Surabaya.” terang Kombes Nanang.

Nanang menjelaskan, penyekatan dilakukan salah satu bentuk antisipasi gesekan antar suporter. Sekaligus pencegahan berbagai potensi kerawanan, termasuk peredaran narkoba.

BACA JUGA:Aksi Polresta Malang Kota dan Serdik Sespimma Peduli di HKN 2025, Gelar Donor Darah dan Salurkan Paket Sembako

Prosesi penangkapan, atas nama tersangka saat terlihat seorang pemuda, diduga sedang melakukan aktivitas ranjau narkotika. Anggota yang melakukan pemantauan, melakukan penangkapan. 

"Saat penggeledahan, petugas menemukan 14 plastik klip berisi sabu seberat total 7,45 gram siap edar. Serta satu unit HP Google Pixel warna hitam dan sepeda motor merk Honda Scopy Nopol N-50**-EAR milik tersangka” lanjut Kombes Nanang.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku membawa sabu tersebut untuk diranjaukan kepada pemesan di lokasi-lokasi tertentu.

BACA JUGA:Polresta Malang Kota dan Polda Jatim Dalami Kasus Impor Bawang Bombai Tak Sesuai Standar

Kombes Nanang menegaskan bahwa temuan ini menjadi bukti, pengedar narkoba terus memanfaatkan berbagai situasi  Mencari celah untuk mengedarkan barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: