Residivis Narkoba Jadi Kurir 1,9 Kg Ganja Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Residivis Narkoba Jadi Kurir 1,9 Kg Ganja Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Terdakwa Aggie saat menjalani sidang di ruang Candra, PN Surabaya--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Aggie Pratama Fariar, residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman di Lapas Porong, dituntut selama 11 tahun penjara. Selain hukuman badan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Parwati mengganjar terdakwa dengan denda sebesar Rp1 miliar. 

Menurut JPU dari Kejati Jatim itu, Aggie terbukti atas tuduhan menjadi perantara pengiriman ganja 1,975 gram (sekitar 1,9 kilogram) dari Medan.

BACA JUGA:Sidang Kurir 1 Kg Sabu, Saksi Sebut Terdakwa Sugianto Sering Bertemu DPO Luthfianto


Mini Kidi-- 

"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana menawarkan, menjual, atau menjadi perantara narkotika Golongan I dengan berat melebihi batas yang diizinkan," tegas JPU dalam tuntutannya. 

Lebih lanjut, dalam fakta sidang JPU Putu menyebut Aggie melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. " Atas denda yang disertakan dalam surat tuntutan, jika gagal membayar denda, ia akan dikenai hukuman tambahan 5 bulan penjara," ujarnya. 

BACA JUGA:Empat Kurir Penyelundupan Rokok Ilegal Jalani Sidang di PN Surabaya, Bos Utama Bebas

Cerita kejahatan ini bermula ketika Aggie masih menjadi narapidana bersama Rosyid di awal 2024. Kedua orang itu saling berkomunikasi, hingga pada Januari 2025 Rosyid meminta Aggie untuk mencari penerima paket ganja yang dikirim dari Medan.

Tanpa ragu, Aggie kemudian menghubungi Rizky – anak dari sesama mantan napi narkotika yang kini berstatus DPO – untuk menjadi penerima. Keduanya sepakat mendapatkan upah Rp500 ribu per paket.

Selama prosesnya, ganja dikirim tiga kali melalui ekspedisi Lion Parcel ke alamat Rizky di Ruko PCE, Jalan Kendalsari Selatan, Kecamatan Rungkut, Surabaya. Namun, nomor telepon penerima yang dicantumkan adalah milik Aggie sendiri.

BACA JUGA:Keterangan Saksi Verbal Lisan di PN Surabaya Patahkan Pengakuan Kurir Narkoba Sebagai Pemakai

Kesalahan fatal terjadi pada pengiriman ketiga, Minggu (29/06/2025). Paket diterima oleh seorang laki-laki bernama Putra, namun tak lama kemudian petugas BNNP Jatim langsung melakukan penangkapan. Dari paket tersebut, ditemukan empat bungkus ganja dengan berat netto 1,975 gram dan satu unit ponsel Redmi Note 10S yang dipakai Aggie untuk berkomunikasi.

Di hadapan majelis hakim, Aggie mencoba meminimalkan peranannya. "Saya hanya mencarikan alamat penerima. Rosyid yang bilang ada ganja dari Medan," katanya. 

Ia juga mengaku sudah menerima upah dua kali sebesar Rp500 ribu per kiriman, sedangkan yang ketiga belum dibayar.

Sumber:

Berita Terkait