Residivis Narkoba Jadi Kurir 1,9 Kg Ganja Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Residivis Narkoba Jadi Kurir 1,9 Kg Ganja Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Terdakwa Aggie saat menjalani sidang di ruang Candra, PN Surabaya--

BACA JUGA:Kurir Sabu 1,8 Kilogram Asal Aceh Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,5 Miliar  

"Saat penggerebekan, saya ada di rumah orang tua. Rizky yang seharusnya nerima sedang keluar kota," tambahnya.

Sumber:

Berita Terkait