Mantan Sekda Tulungagung Menghilang Saat Jadwal Pelantikan, Pemkab Tunggu Kejelasan
Soeroto memberi keterangan ke awak media.--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Suasana tenang di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso TULUNGAGUNG, Jumat 12 Desember 2025, berubah menjadi penuh tanda tanya.
Rencana pelantikan Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Haryadi, sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang sedianya berlangsung pukul 08.30 WIB mendadak batal, lantaran yang bersangkutan tidak kunjung hadir meskipun waktu menunjukkan pukul 11.00 WIB.
BACA JUGA:Bupati Tulungagung Pimpin Mutasi Gelombang Kedua, Sekda Kini Pindah Tugas

Mini Kidi--
Tri Haryadi sebelumnya menjabat sebagai Sekda Pemkab Tulungagung. Namun pada rotasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang digelar Kamis kemarin, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo melakukan pergeseran besar-besaran. Bupati Sunu mencopot Tri Haryadi dari posisi Sekda untuk kemudian menempatkannya sebagai Kepala Disnakertrans.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tulungagung, Soeroto, memastikan undangan resmi sudah dikirim dan di terima pihak Tri Hariyadi.
“Beliau tidak bisa dihubungi dan undangan sudah kami sampaikan ke Sekpri Sekda dan sudah diterima. Undangan pukul 08.00 WIB. Namun sampai saat ini belum ada informasi dari yang bersangkutan. Dari pukul 10.00 sampai pukul 11.00 tidak ada keterangan sehingga acara hari ini belum bisa dilakukan,” ujar Soeroto.
Ia menegaskan bahwa sejak Kamis sore pihaknya sudah terhubung dengan Sekpri Sekda yang telah tiba di Tulungagung sekitar pukul 17.30 WIB.
“Untuk ketidakhadiran itu, kemarin sore beliau sudah tiba di Tulungagung namun hari ini informasinya, rumah digembok dan pagar dikunci, hape juga tidak aktif,” imbuhnya.
BACA JUGA:21 ASN Pemkab Tulungagung Berebut 6 Kursi Kepala OPD, Ini Daftarnya
Soeroto menambahkan, langkah selanjutnya terkait jabatan dan kemungkinan sanksi yang diberikan karena mangkir, pihaknya masih akan menyampaikan kepada Bupati. Dan terkait penjadwalan ulang, pihaknya juga akan membahasnya dengan Bupati.
“Akan kita kaji kembali, nanti tentunya akan minta pertimbangan Bapak Bupati. Kita sesuaikan dengan tingkatannya. Semoga tidak mengganggu kinerja Pemkab Tulungagung agar tidak merugikan masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan Memorandum melalui nomor telepon Tri Haryadi tidak membuahkan hasil. Dari riwayat aktivitas ponselnya, perangkat tersebut terakhir aktif sekitar pukul 07.00 pagi. Pesan yang dikirimkan ke nomornya pun hanya bercentang satu.
Sumber:


