Berkas Lengkap, Polres Tulungagung Limpahkan Kasus Kecelakaan Maut Bus Harapan Jaya ke Kejaksaan

Berkas Lengkap, Polres Tulungagung Limpahkan Kasus Kecelakaan Maut Bus Harapan Jaya ke Kejaksaan

Tersangka kecelakaan maut Bus Harapan Jaya, Rizki Angga Saputra, saat tiba di Kejaksaan Negeri Tulungagung.--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satlantas Polres TULUNGAGUNG resmi melimpahkan tersangka kasus kecelakaan maut Bus Harapan Jaya ke Kejaksaan Negeri TULUNGAGUNG, Senin 5 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Tulungagung.


Mini Kidi--

Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Taufik Nabilla mengatakan, tahap II dilakukan dengan penyerahan tersangka atas nama Rizki Angga Saputra beserta seluruh barang bukti.

“Hari ini Unit Gakkum Satlantas Polres Tulungagung telah melaksanakan tahap II, yakni penyerahan tersangka atas nama Rizki Angga Saputra beserta seluruh barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tulungagung,” ujar AKP Taufik.

Ia menjelaskan, dalam penanganan perkara tersebut penyidik menerapkan pasal berlapis untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban.

BACA JUGA:Penjambret Lansia Dibekuk Tim Macan Agung Polres Tulungagung

“Dalam kasus ini kami menerapkan pasal berlapis. Tidak hanya pasal kelalaian, tetapi juga unsur kesengajaan yang membahayakan nyawa orang lain,” jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain hingga mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

BACA JUGA:Polres Tulungagung Catat Peningkatan Jumlah Tindak Pidana Sepanjang Tahun 2025, Ini Penyebabnya

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 310 ayat (4) undang-undang yang sama terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

Peristiwa kecelakaan maut tersebut terjadi pada 31 Oktober 2025 di depan SPBU Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung. Saat itu, Bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7762 US menabrak dua sepeda motor yang berada di depannya.

BACA JUGA:Jalin Sinergisitas dengan Media, Kapolres Tulungagung Kunjungi Kantor AJT

Akibat kejadian itu, dua orang pengendara sepeda motor meninggal dunia, sementara satu korban lainnya mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif.

Sumber:

Berita Terkait