Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Bullying, Personel Polsek Klampis Sambangi Siswa SMPN 2 Klampis
Personel Polsek Klampis saat mengedukasi siswa SMPN 2 Mrandung tentang bahaya narkoba dan praktik bullying di sekolah.--
BANGKALAN, MEMORANDUM.CO.ID - Kiat Kapolsek Klampis, Iptu Heru Dwi Irawanrto, SSos, untuk memaksimalkan kegiatan sosialisasi tentang bahaya narkoba dan larangan praktik bullying, rutin dikembangkan di tengah masyarakat. Terutama di lingkup lembaga pendidikan. Salah satu targetnya komunitas siswa di lingkungan sekolah.
“ Ini amanah tugas dari Bapak Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono,SH SIK MIK, yang harus kami tindak lanjuti dengan penuh tanggung jawab,” kata Iptu Heru, sapaan akrab Kapolsek.
Seperti Selasa 9 Desember 2025, Iptu Heru bersama beberapa anggota, berinisiatif nyambangi UPTD SMPN 2 Klampis di Desa Mrandung. Sekeligus menggelar kegiatan sosialisasi bahaya narkoba dan larangan bullying dihadapan para siswa.
“ Ahamdulillah, baik Kasek, para guru dan adik-adik siswa amat well-come menerima kehadiran Pak Polisi. Terlebih kehadiran kami punya niat dan maksud yang baik. Khususnya terkait sosialisasi tetang bahaya narkoba dan larangan praktik bullying,” ungkap Iptu Heru.
BACA JUGA:Asah Hati Nurani 69 Tersangka, Sat Tahti Polres Bangkalan Gelar Binrohtal di Rutan

Mini Kidi--
Mengawali materi sosialisasinya, personel Polsek dihadapan dihadapan siswa menyerukan beberpa pesan dan harapan. Diantaranya, mengingatkan agar para siswa tetap kosisten memacu semangat belajar selama menekuni study di SPMN 2.
“ Patut kami ingatkan, adik-adik siswa mereka merupakan bagian dari calon generasi penerus tongkat kepemimpinan dan pembangunan bangsa di negara yang amat kita cintai ini. Jadi tugas utama para siswa, belajarlah dengan tekun. Itulah tugas utama para pelajar,” jelas Iptu Heru.
Selain itu, Kapolsek juga titip pesan, seluruh siswa bersama para guru dan kakak-kelas mereka, harus berupaya ikut menciptakan, menjaga dan memelihara agar SMPN 2 Klampis, menjadi sekolah yang ramah, nyaman, aman.
Termasuk bersih dari adanya praktik bullying. Diingatkan, praktik bullying atau tindak kekerasan yang akhir-akhir ini kerap terjadi di tengah masyarakat, termasuk di lingkungan sekolah, merupakan kegiatan terlarang yang harus dihindari.
” Jika terjadi di sekolah , pelakunya, meski berstatus pelajar, bisa kena sanksi hukum. Bahkan bisa masuk bui atau penjara,” tandas Kapolsek. Diingatkan, tindakan bullying, merupakan prilaku terlarang dan punya sanksi hukum. Siapapun pelaku bullying, termasuk pelajar, bisa ditangkap dan diroses secara hukum.
Berikutnya, secara bergilir, anggota Polsek dihadapan para siswa, secara detail menjelaskan tentang bahaya narkotika yang dampak negatifnya bisa merusak masa depan generasi muda. Sanksi hukumnya juga sangat berat. Bisa pidana mati atau seumur hidup.
Selain itu, narkoba, apapun jenisnya, juga sangat berbahaya bagi kesehatan.” Karena itu, kepada adidik-adik pelajar, kami ingatkan jangan sampai ikut-ikutan terpengaruh dan terlibat dalam penyalah gunaan narkotika. Baik sebagai pemakai dan apa lagi pengedar narkoba.” pungkas Iptu Heru. (ras).
Sumber:

