Permukiman Jadi Sasaran Transaksi Narkoba di Pasuruan

Permukiman Jadi Sasaran Transaksi Narkoba di Pasuruan

Kasat Resnarkoba Iptu Arief Wardoyo--

PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pola peredaran narkotika di wilayah hukum Polres PASURUAN Kota mengalami pergeseran yang mengkhawatirkan. Alih-alih beroperasi di lokasi terpencil atau tersembunyi, para pelaku justru lebih masif melakukan transaksi di tengah kepungan permukiman warga.

Berdasarkan pemetaan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota sepanjang tahun 2025, lingkungan tempat tinggal masyarakat tercatat sebagai titik paling rawan. 

BACA JUGA:Polres Ngawi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu 29,98 Kg


Mini Kidi--

Data menunjukkan angka yang cukup mencolok, yakni sekitar 81 persen transaksi narkoba terjadi di kawasan pemukiman.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo mengungkapkan, pihaknya telah mengklasifikasikan lima titik rawan peredaran. Yakni kawasan permukiman, jalan raya, fasilitas umum, pertokoan, serta lingkungan pendidikan.

BACA JUGA:Sukses Ungkap 212 Kasus Narkotika, Kapolres Beri Apresiasi Kinerja Satresnarkoba Polres Bangkalan

“Dari hasil pemetaan kami, area pemukiman justru menjadi lokasi yang paling dominan digunakan untuk transaksi,” ujar Arief Wardoyo, pada Senin 5 Januari 2026.

Selain dominasi di sektor permukiman, polisi juga merinci sebaran lokasi transaksi lain di antaranya di jalan raya sekitar 16 persen, tempat umum sebesar persen, serta toko/ritel sebesar 1 persen.

Terkait pola waktu, aktivitas terlarang ini memuncak pada saat malam hari. Polisi mencatat intensitas tertinggi terjadi pada pukul 18.00 WIB hingga 24.00 WIB. Kemudian diikuti rentang waktu siang menuju sore antara pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.

BACA JUGA:Desa Bersinar hingga PADI LAPAS, BNN Tulungagung Gaspol Perangi Narkoba Sepanjang 2025

Sepanjang kalender tahun 2025, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota telah berhasil mengungkap 63 kasus penyalahgunaan narkotika dengan total 83 tersangka. 

Selain itu, terdapat empat kasus Obat Keras dan Berbahaya (Okerbaya) dengan empat tersangka yang turut diamankan.

Dari rentetan penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat 645,03 gram serta Okerbaya sebanyak 60.414 butir pil koplo.

Sumber: