Terdampak Proyek Flyover Taman Pelangi, Warga Jemur Gayungan Dipaksa Kosongkan Rumah Meski Belum Terima Ganti

Terdampak Proyek Flyover Taman Pelangi, Warga Jemur Gayungan Dipaksa Kosongkan Rumah Meski Belum Terima Ganti

Protes Warga Jemur Gayungan karena diminta kosongkan rumah untuk Proyek Flyover meski belum terima ganti rugi--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Keresahan dan kecemasan menyelimuti warga Jemur Gayungan RT 1/RW 3, Kelurahan Gayungan, atau yang akrab dikenal sebagai kawasan Taman Pelangi

Di tengah ketidakpastian pencairan uang ganti rugi imbas proyek pembangunan flyover, mereka justru menerima perintah untuk segera mengosongkan rumah.

Nasib tujuh keluarga di kawasan yang dikenal sebagai Kampung Taman Pelangi tersebut kini berada di ujung tanduk. Mereka mengaku hanya diberi tenggat waktu delapan hari, yang akan jatuh tempo, Jumat, 12 Desember 2025.

BACA JUGA:Babak Baru Proyek Underpass Taman Pelangi Surabaya

Topan, salah satu warga terdampak, mengungkapkan kebingungannya atas instruksi tersebut. Ia menilai perintah pengosongan ini tidak manusiawi mengingat hak warga belum dipenuhi. 

"Disuruh pengosongan rumah, sedangkan warga belum dapat ganti rugi," ujar Topan. 

Di tengah hitungan mundur ultimatum pengosongan lahan untuk proyek ambisius flyover dan perluasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), secercah kabar datang dari Pemerintah Kota Surabaya.

BACA JUGA:Pemkot Pasuruan Perkuat Pencegahan Stunting lewat Program JATIM TERBAIK’S, 100 Ibu Hamil Terima Bantuan

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya resmi menerbitkan surat pengantar pengambilan uang ganti rugi (konsinyasi) bagi sebagian warga. 

Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Prasarana DPRKPP Surabaya, Farhan Sanjaya, menjelaskan bahwa dasar pengosongan lahan adalah demi kepentingan umum, yakni mengatasi kemacetan melalui pembangunan flyover dan taman.

"Dasar kami adalah pengadaan tanah untuk kepentingan umum baik itu pembangunan perluasan RTH atau taman pelangi dan pendukung flyover untuk mengatasi kemacetan dilokasi tersebut yang akan segera di realisasikan, " kata Farhan kepada Memorandum. 

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Gelar Istigasah untuk Korban Longsor dan Banjir Bandang

Menjawab keresahan warga soal ganti rugi, Farhan menegaskan bahwa uang tersebut sejatinya sudah tersedia dan telah dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) melalui mekanisme konsinyasi karena adanya kendala hukum pada objek tanah.

"Uang ganti rugi telah kami titipkan ke PN (konsinyasi). Warga bisa minta surat pengantar pencairan dengan syarat objek bebas dari sengketa atau masalah," jelas Farhan.

Sumber: