Polresta Banyuwangi Gagalkan Pengiriman Ganja, Satu Tersangka Diamankan
Tersanga pengedar ganja saat diamankan petugas Polresta Banyuwangi--
BANYUWANGI, MEMORANDUM.CO.ID - Satresnarkoba Polresta Banyuwangi mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah Rogojampi pada Rabu 10 Desember 2025. Seorang pria berinisial PAA(27), ditangkap saat mengambil paket berisi ganja.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas peredaran narkotika.
BACA JUGA:Polresta Banyuwangi Dampingi Petani Setorkan Jagung ke Bulog

Mini Kidi--
“Kami tindak lanjuti setiap informasi dari masyarakat. Modus pengiriman menjadi perhatian khusus, dan kami akan terus memperkuat pengawasan di lapangan,” ujarnya.
Kapolresta Banyuwangi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan penyidikan masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan lain.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba dan mengajak masyarakat terus berperan aktif menjaga Banyuwangi tetap aman dari narkotika,” kata Kapolresta.
Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi kompol Nanang Sugiono,S.H., M.H., mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran ganja di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim melakukan penyelidikan dan memantau pergerakan tersangka.
“Petugas kemudian mengamankan pelaku saat hendak menerima paket. Dari hasil pemeriksaan ditemukan ganja dengan berat bersih 32,86 gram yang terdiri dari batang, daun, dan biji,” ujarnya
Kasat Resnarkoba Polresta Banyuwangi Kompol Nanang Sugiono, S.H., M.H., mengatakan, dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain paket ganja, lakban pembungkus, plastik berlabel, selembar kertas coklat, kaos warna coklat, serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
BACA JUGA:Polresta Banyuwangi Genjot Optimalisasi Peran Bhabinkamtibmas Lewat Anev Terpadu
"Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara" tambahnya.
Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, menyita barang bukti, serta menahan tersangka. Polisi juga akan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik serta meneruskan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum.
Sumber:

