Jual Ganja via ShopeePay, Merlyn Dituntut 3 Tahun 6 Bulan
Terdakwa Merlyn usai menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Surabaya--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Aksi Merlyn Ineke Ardinata yang menjadi perantara jual beli narkotika jenis ganja akhirnya berujung tuntutan pidana. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita menuntut perempuan asal Surabaya itu dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Selain pidana badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari.
BACA JUGA:Satnarkoba Polres Mojokerto Tangkap Pengedar Narkoba di Pacet, Barang Bukti Sabu dan Ganja

Mini Kidi Wipes.--
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah menjadi perantara dalam transaksi narkotika jenis ganja.
"Memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Merlyn Ineke Ardinata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang perantara jual beli narkotika," kata Jaksa Hajita dari Kejari Tanjung Perak.
Perkara ini bermula pada Rabu, 3 September 2025 saat terdakwa dihubungi seseorang bernama Ahmad Fatoni alias Ony (DPO) yang menawarkan “sayur”, istilah yang digunakan untuk menyebut ganja.
BACA JUGA:Puluhan Anggota Polres Tulungagung Berprestasi Diguyur Penghargaan, Dua Warga Ikut Diganjar Piagam

Gempur Rokok Ilegal.--
Tak lama kemudian, terdakwa kembali dihubungi Dicky alias Ciweh (DPO) yang memesan satu plastik klip ganja seharga Rp200 ribu.
Bahwa atas pesanan tersebut, terdakwa kemudian mentransfer uang sebesar Rp200.000 melalui ShopeePay kepada saksi Ahmad Fatoni alias Ony.
Selanjutnya pada Jumat, 5 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa mengambil paket ganja tersebut di depan Gapura Kedungturi Gang 4, Surabaya. Barang itu berupa satu plastik klip berisi irisan daun dan biji ganja dengan berat netto sekitar 2,970 gram.
BACA JUGA:Terganjal Administrasi dan Kesehatan, 147 Lansia Jember Gagal Berangkat Haji 2026
Ganja tersebut kemudian disimpan terdakwa dalam dompet merah bertuliskan JD.ID dan diletakkan di lemari kamar kosnya di Jalan Kedungturi Gang 4 No. 23, Kecamatan Tegalsari.
Sumber:




