Pengedar Ekstasi Ecek-ecek Divonis Hakim Cuma 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa Irvan Maulana saat mendengar putusan hakim di Pengadilan Surabaya --
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Irvan Maulana Hadi, patut bersyukur lantaran tak dihukum berat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya karena pemuda itu cuma dijatuhi hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara. Padahal ia terbukti menyimpan sekaligus hendak menjual pil ekstasi.

Mini Kidi Wipes.--
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Ketua majelis hakim Ernawati menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irvan Maulana Hadi dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 190 hari,” ujar hakim Ernawati saat membacakan amar putusan di ruang Tirta, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 11 Maret 2026.
BACA JUGA:Pengedar Ekstasi Jaringan Lapas Dihukum 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Gempur Rokok Ilegal.--
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sa’ardinah dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Atas vonis tersebut, JPU dan pengacara Irvan sama-sama menyatakan menerima. "Terima yang mulia," pengacara terdakwa.
Menurut surat dakwaan JPU, kasus ini bermula pada Rabu, 17 September 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di simpang empat Jalan Kunti, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya. Saat itu terdakwa membeli tiga butir tablet ekstasi dari seseorang bernama Bonces yang kini masih buron (DPO).
BACA JUGA:Sidang Kasus Ekstasi di PN Surabaya, Pengacara Terdakwa Hadirkan Saksi A De Charge
Pil ekstasi berbentuk kerang berwarna kuning itu dibeli dengan harga Rp250 ribu per butir sehingga totalnya Rp750 ribu. Setelah menerima barang haram tersebut, terdakwa berniat menjualnya kembali dengan harga Rp350 ribu hingga Rp400 ribu per butir. Namun rencana tersebut keburu digagalkan polisi.
Sekitar pukul 18.00 WIB, anggota Polrestabes Surabaya yang dipimpin Hari Santoso dan Elda Putra Maulana menangkap terdakwa di pinggir Jalan Raya Asem Mulya, Kecamatan Asemrowo.
Saat digeledah, polisi menemukan tiga butir ekstasi seberat netto ±1,255 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok Gudang Garam kosong. Selain itu turut diamankan satu unit handphone Vivo Y15s milik terdakwa.
BACA JUGA:Transaksi 97 Butir Ekstasi di Atas Jembatan Sawah Pulo, Dua Pria Terancam Hukuman Berat
Sumber:




