Pengedar Ekstasi Ecek-ecek Divonis Hakim Cuma 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa Irvan Maulana saat mendengar putusan hakim di Pengadilan Surabaya --
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan tablet tersebut positif mengandung Mefedron (4-Methylmethcathinone) dan Ketamin, yang termasuk Narkotika Golongan I.
Atas perbuatannya itu, terdakwa tidak dapat mengelak dari jerat hukum karena terbukti tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan I.
Sidang kemudian ditutup setelah majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.
Sumber:




