Dua Pengedar Sabu Asal Nguling Diringkus, Barang Bukti 2,13 Gram Disita
Tersangka pengedar sabu yang diamankan petugas--
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil membekuk dua orang terduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Penangkapan ini dilakukan, pada Rabu 26 November 2025.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita total barang bukti sabu siap edar seberat 2,13 gram yang ditemukan di dalam kamar kontrakan salah satu pelaku.
BACA JUGA:Barang Bukti Narkoba Meningkat Drastis di Polres Pasuruan Kota, Sabu Capai 612 Gram Lebih

Mini Kidi--
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di sekitar Kecamatan Nguling.
"Kita mendapatkan laporan dari masyarakat, dan kita tindak lanjuti dengan menurunkan anggota di lapangan untuk melakukan penyelidikan," ujar Arief Wardoyo, pada Minggu 30 November 2025.
BACA JUGA:Kasatreskrim dan Kasatlantas Polres Pasuruan Kota Resmi Berganti
Penyelidikan yang dilakukan tim Satresnarkoba membuahkan hasil dengan penangkapan tersangka pertama, LH (42), warga Desa Watestani, Kecamatan Nguling, di rumah kontrakannya sekira pukul 16.38 WIB.
Saat ditangkap, LH tidak melakukan perlawanan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan delapan paket sabu siap edar di salah satu kamar, dengan total berat 2,13 gram.
Dari interogasi awal, LH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari MR (26), seorang sopir warga Desa Kedawang, Kecamatan Nguling.
BACA JUGA:Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Dibekuk Satreskrim Polres Pasuruan Kota
Tidak ingin kehilangan jejak, anggota Satresnarkoba segera bergerak cepat dan berhasil menangkap MR di rumahnya.
Meski tidak ditemukan barang bukti narkoba fisik dari MR, petugas berhasil mendapatkan bukti pendukung berupa percakapan transaksi jual beli sabu yang tersimpan di ponselnya.
Saat ini, kedua tersangka, LH dan MR, masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasuruan Kota. Petugas akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Sumber:



