Pengedar Sabu Asal Beji Ditangkap di Jalan Raya Sidowayah Pasuruan
Barang bukti sabu dan ponsel diamankan Satreskoba Polres Pasuruan.-Muhamad Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Satreskoba Polres Pasuruan menangkap MI (30), warga Desa Sidowayah Kecamatan Beji, saat diduga hendak melakukan transaksi sabu di Jalan Raya Desa Sidowayah pada Rabu 14 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
BACA JUGA:Jadi Bandar Sabu, Pasutri Asal Beji Ditangkap Polres Pasuruan
Dari tangan tersangka, polisi menyita 12 poket sabu siap edar dengan berat total 10,33 gram.

Mini Kidi Wipes.--
Penangkapan berawal saat Tim 1 Opsnal Satreskoba melakukan patroli rutin di wilayah Beji. Saat berada di sebuah warung kopi, petugas mendengar percakapan dua pria yang menyebut akan ada transaksi sabu dalam jumlah besar di sepanjang jalan Desa Sidowayah pada dini hari.
BACA JUGA:Otak Pembobolan Kantor Desa Ternyata Suami Kades Lebakrejo Pasuruan yang Juga Bandar Sabu
Berbekal nama panggilan yang diperoleh, tim yang dipimpin Ipda Satria Buana melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada MI.
BACA JUGA:Dua Hari Bergerak, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Ringkus Dua Pengedar Ganja dan Sabu
Setelah pengintaian, petugas mendapati MI melintas di Jalan Raya Desa Sidowayah dan langsung menghentikan serta menggeledahnya.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika, Satu Pelaku Edarkan Sabu Hampir 5 Kg
"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti secara serius," tegas Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono didampingi KaSatreskoba AKP Ali Sadiqin pada Sabtu 21 Februari 2026.
BACA JUGA:Polres Pasuruan Ringkus Terduga Bandar Sabu di Purwodadi, Diduga Suami Kades Lebakrejo
Selain 12 poket sabu seberat 10,33 gram, polisi juga mengamankan satu dompet penyimpanan narkoba, uang tunai Rp 250 ribu yang diduga hasil penjualan, serta tiga unit ponsel.

Gempur Rokok Illegal--
Sumber:




