Terseret Pungli, Pemkot Surabaya Bebastugaskan Oknum Lurah dan Pecat 4 Pegawai DLH
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam apel struktural di Balai Kota. --
Surabaya, Memorandum.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas terkait penanganan dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan pemerintahan setempat.
Seorang lurah dibebastugaskan sementara dari jabatannya, sembari Inspektorat melakukan pemeriksaan mendalam untuk membongkar potensi keterlibatan pihak lain.
BACA JUGA:Ponpes Sidogiri Pecat Tenaga Pendidik Terkait Dugaan Pencabulan Santri, Tegaskan Tempuh Jalur Hukum
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, penanganan kasus tersebut kini terus berjalan. Pihaknya tidak hanya berfokus pada oknum lurah yang bersangkutan, melainkan juga menelusuri indikasi keterlibatan pejabat di tingkat atasnya.
“Sudah berjalan. Kita tunggu lagi. Insyaallah sudah dibebastugaskan dulu lurahnya,” kata Eri.

Mini kidi--
Eri belum memerinci bentuk dugaan pungli yang sedang diperiksa. Menurutnya, Inspektorat masih mengumpulkan bukti dan keterangan guna menyingkap jaringan oknum yang terlibat.
“Soal punglinya nanti tunggu saja. Kami masih mencari atas-atasnya dulu. Siapa saja yang ikut di sana,” ujarnya.
BACA JUGA:Janjikan Jadi Pegawai Damkar Bertarif Rp60 Juta, Dua Oknum Pemkot Terancam Dipecat
Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya, Ira Tursilowati, mengonfirmasi pencopotan sementara jabatan lurah tersebut. Sebagai langkah efisiensi pemeriksaan, oknum pejabat itu telah dipindahkan ke unit kerja lain.
“Lurah tersebut telah dibebastugaskan dan ditempatkan sebagai staf di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) sejak 28 September 2026, sembari menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Ira.
BACA JUGA:Pungli Pengangkutan Sampah Horeka Rp 300 Ribu, 2 Pegawai DLH Surabaya Dipecat
Penertiban praktik pungli ini tidak hanya menyasar jenjang kelurahan. Pemkot Surabaya tercatat telah memberikan sanksi berat berupa pemecatan terhadap empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Gempur Rokok Illegal--
Sumber:








