selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Pengedar Sabu Asal Beji Ditangkap di Jalan Raya Sidowayah Pasuruan

Pengedar Sabu Asal Beji Ditangkap di Jalan Raya Sidowayah Pasuruan

Barang bukti sabu dan ponsel diamankan Satreskoba Polres Pasuruan.-Muhamad Hidayat-

Kini MI dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal berlapis dalam KUHP terbaru.

BACA JUGA:Tukang Ojek Edarkan Sabu di Lekok

Tersangka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan pidana mati.

BACA JUGA:Wanita Kraton Nekat Edarkan Sabu, Bu S Jadi Buronan Polisi

Sementara itu, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan atau bandar besar yang menyuplai sabu kepada tersangka. (kd/mh)

Sumber: