Hari Raya Idulfitri 1447 H

Pengedar Sabu Asal Beji Ditangkap di Jalan Raya Sidowayah Pasuruan

Pengedar Sabu Asal Beji Ditangkap di Jalan Raya Sidowayah Pasuruan

Barang bukti sabu dan ponsel diamankan Satreskoba Polres Pasuruan.-Muhamad Hidayat-

Kini MI dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal berlapis dalam KUHP terbaru.

BACA JUGA:Tukang Ojek Edarkan Sabu di Lekok

Tersangka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan pidana mati.

BACA JUGA:Wanita Kraton Nekat Edarkan Sabu, Bu S Jadi Buronan Polisi

Sementara itu, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan atau bandar besar yang menyuplai sabu kepada tersangka. (kd/mh)

Sumber: