Pengedar Sabu Asal Beji Ditangkap di Jalan Raya Sidowayah Pasuruan
Barang bukti sabu dan ponsel diamankan Satreskoba Polres Pasuruan.-Muhamad Hidayat-
Kini MI dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal berlapis dalam KUHP terbaru.
BACA JUGA:Tukang Ojek Edarkan Sabu di Lekok
Tersangka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan pidana mati.
BACA JUGA:Wanita Kraton Nekat Edarkan Sabu, Bu S Jadi Buronan Polisi
Sementara itu, kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memburu jaringan atau bandar besar yang menyuplai sabu kepada tersangka. (kd/mh)
Sumber:




