iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

17 Poket Sabu Disita, Residivis Narkotika Asal Dupak Dibekuk Polrestabes Surabaya

17 Poket Sabu Disita, Residivis Narkotika Asal Dupak Dibekuk Polrestabes Surabaya

Dua personel Satreskoba Polrestabes Surabaya menunjukkan barang bukti sabu dan ROS yang diamankan pada 24 September 2026.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Satreskoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran 17 poket sabu seberat total sekitar 1,419 gram dan menangkap ROS (53), warga Dupak Timur, Bubutan, Kamis 24 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.

Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti Unit 3 dengan penyelidikan.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polrestabes Terapkan RJ untuk 469 Pengguna Narkoba, 663 Jalani Rehabilitasi

"Berdasar informasi dari masyarakat, Unit 3 kemudian melakukan penyelidikan dan pengungkapan. Hasil penggeledahan, kami menemukan 17 paket plastik berisi sabu, dompet, sedotan plastik yang digunakan sebagai sekop, serta sejumlah klip plastik kosong," katanya, Jumat 2 Oktober 2026.


Mini kidi--

Dari pemeriksaan awal, ROS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari pria berinisial BR yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Transaksi diketahui berlangsung pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, di kawasan Makam Rabesan, Bangkalan, Madura," lanjutnya.

Saat itu, ROS membeli sekitar 3 gram sabu seharga Rp2,1 juta. Barang tersebut kemudian dibawa ke Surabaya untuk diedarkan kembali. Untuk mengelabui petugas, sabu disimpan di dalam tas kecil tempat perhiasan emas.

"Awalnya, sebanyak 3 gram sabu itu dibagi menjadi 33 paket. Masing-masing paket dijual dengan harga sekitar Rp100 ribu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 paket telah terjual dengan nilai total sekitar Rp1,6 juta. Sementara 17 paket lainnya berhasil kami amankan," terangnya.

BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Ungkap 149 Kasus Narkoba, 206 Tersangka Ditangkap

Polisi menyebut ROS bukan pemain baru dalam perkara narkotika. Berdasarkan catatan kepolisian, ia pernah terjerat kasus serupa pada 2019 dan kini kembali diproses hukum atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika.


Gempur Rokok Illegal--

"Pelaku pernah terjerat kasus Narkotika, yang merupakan residivis perkara sama pada tahun 2019. Saat ini, tersangka telah diproses hukum terkait dugaan tindak pidana peredaran Narkotika," pungkas Dodi.

Atas perbuatannya, ROS dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sumber:

Berita Terkait