Dua Pengedar Sabu Asal Nguling Diringkus, Barang Bukti 2,13 Gram Disita
Tersangka pengedar sabu yang diamankan petugas--
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Tangkap Dua Pengedar Sabu dengan Sistem Ranjau
"Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan, dan akan kita kembangkan lagi jika ada temuan baru dari kedua tersangka ini," tambah Iptu Arief Wardoyo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan asal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kd/mh)
Sumber:



