selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Sebulan Polres Madiun Kota Ringkus Pengedar Sabu 300 Gram

Sebulan Polres Madiun Kota Ringkus Pengedar Sabu 300 Gram

Kasatresnarkoba Polres Madiun Kota AKP Tri Wiyono konferensi pers ungkap perkara narkoba.--

MADIUN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Polres Madiun Kota mengungkap dua kasus peredaran narkoba dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 300 gram selama periode Februari 2026, Rabu 4 Maret 2026.

Kasatresnarkoba Polres Madiun Kota AKP Tri Wiyono mengatakan selama Februari terdapat dua perkara narkoba dengan barang bukti cukup besar.


Mini Kidi Wipes.--

“Februari dua perkara narkoba dengan BB yang cukup lumayan besar,” katanya saat konferensi pers di mapolres setempat, Rabu 4 Maret 2026.

Tri menjelaskan kasus pertama terjadi pada 12 Februari dengan tersangka pria berinisial TP, 30, warga Desa Buluharjo, Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan yang ditangkap saat menaruh sabu pesanan di kawasan Jalan Rimba Darma, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo.

BACA JUGA:Polres Madiun Kota Klarifikasi: Bukan Oknum Wartawan, Tiga Terduga Pelaku Diamankan dalam OTT Dugaan Penipuan

Petugas yang telah mengintai kemudian menangkap tersangka di lokasi dan menemukan sabu yang diletakkan untuk diambil pembeli.

Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi mengamankan 24 paket sabu seberat 200,06 gram, 19 butir pil ekstasi, 1 unit timbangan digital, 7 pak plastik klip, 5 pak sedotan boba, 2 buku catatan transaksi, 1 ponsel, dan 1 sepeda motor Honda Astrea nopol AE 5129 KM.

BACA JUGA:Polres Madiun Kota Bongkar Jaringan Pengemasan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Dua Lokasi

“Menurut pengakuan tersangka sudah mengedarkan narkoba sejak Oktober 2025,” ungkapnya.

Delapan hari kemudian atau 20 Februari, polisi kembali mengamankan tersangka pria berinisial YY, 35, warga Kelurahan Sogaten, Kecamatan Manguharjo yang ditangkap di rumahnya di Jalan Jambe, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman.

Saat penggeledahan, petugas menyita sabu seberat 95,20 gram, 1 pipet, 1 timbangan digital, 1 alat hisap atau bong, dan 1 ponsel.


Gempur Rokok Illegal--

“Tersangka mengaku mengedarkan narkoba mulai Januari lalu,” ujar Tri.

Ia memastikan kedua tersangka bukan satu jaringan meski memperoleh barang melalui aplikasi Telegram dan kasus pemasok masih didalami.

“Kedua tersangka kami tetapkan sebagai pengedar dan dikenakan Pasal 114 juncto 609 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Tri. (adi)

 
 

Sumber: