BNNP Jatim Musnahkan 2 Kg Ganja Kiriman Ekspedisi ke Malang, Tersangka Terancam Hukuman Mati

BNNP Jatim Musnahkan 2 Kg Ganja Kiriman Ekspedisi ke Malang, Tersangka Terancam Hukuman Mati

Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim Kombespol Muhammad, Wadirreskoba Polda Jatim AKBP Oky Ahadian, perwakilan Bea Cukai Jatim Rully, serta perwakilan Biddokkes Polda Jatim AKBP Imam Mufti dan Kejati Jatim menunjukkan barang bukti ganja. --

Penangkapan dilakukan pada 2 November 2025, setelah tersangka menerima paket ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Barang bukti yang diamankan berupa dua paket ganja yang dibungkus plastik hitam dan disimpan dalam tas kain berwarna oranye kecokelatan, dengan berat hampir satu kilogram per paket. 

Selain itu, petugas juga menyita sebuah telepon seluler milik tersangka dalam kondisi rusak parah. Dari hasil pemeriksaan, paket tersebut dikirim oleh seseorang berinisial DS dan ditujukan kepada penerima berinisial AR.

“Hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan baru satu kali melakukan pemesanan narkotika dari seseorang yang dikenalnya di wilayah Sumatra. Yang bersangkutan membeli ganja tersebut dengan nilai sekitar Rp 5 juta,” ungkap Kombespol Muhammad.

BACA JUGA:BNNK Surabaya Akui Baru Pertama Kali Keluarkan Rekomendasi Rehabilitasi Kasus Narkoba Grosir

Meski tersangka mengaku ganja tersebut akan digunakan sendiri, BNNP Jatim masih mendalami kemungkinan adanya rencana peredaran kembali di wilayah Malang, mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (fer)

Sumber: