Ahli Tegaskan Perintah Atasan Tak Otomatis Jadi Korupsi, Terdakwa Klaim Hanya Jalankan Instruksi

Ahli Tegaskan Perintah Atasan Tak Otomatis Jadi Korupsi, Terdakwa Klaim Hanya Jalankan Instruksi

Ahli hukum pidana Universitas Bhayangkara Surabaya Prof. Sadjiono saat memberikan keterangan di sidang Tipikor Surabaya.-Jaka Santanu Wijaya-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana kompensasi desa kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dengan menghadirkan ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya Prof Sadjiono, sebagai saksi ahli yang diajukan pihak terdakwa.

BACA JUGA:Instruksi Kejagung Soal Pemeriksaan Kades Tak Digubris, Kasus CSR Sidokelar Tetap Diadili

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Prof Sadjiono yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Ubhara Surabaya menjelaskan bahwa suatu perbuatan yang dilakukan berdasarkan perintah atasan tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Namun demikian, menurutnya, perintah tersebut juga tidak otomatis menghapus unsur perbuatan melawan hukum.


Mini Kidi--

“Jika seseorang melakukan perbuatan karena diperintah oleh pejabat yang berwenang, maka konteks pertanggungjawaban pidananya harus dilihat secara utuh. Akan tetapi, perintah tersebut tidak menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan itu sendiri,” ujar Prof Sadjiono di persidangan, Rabu 17 Desember 2025.

Keterangan ahli tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat dua terdakwa, yakni Kepala Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Moh Saiful Bahri, serta mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sidokelar, Syafi’in. Keduanya didakwa terlibat dalam penyalahgunaan dana kompensasi desa yang seharusnya menjadi pendapatan asli desa (PAD).

Usai mendengarkan keterangan ahli, sidang dilanjutkan dengan keterangan kedua terdakwa. Dalam keterangan itu terdakwa Syafi’in mengaku bahwa tindakan yang dilakukannya berawal dari perintah Kepala Desa Sidokelar sebelumnya, Ahmad Zailani, yang menjabat pada periode 2013-2014. 

BACA JUGA:Sidang Korupsi Dana Kompensasi Desa Sidokelar, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Jahat, Dana Sudah Dikembalikan

Ia menyebut bahwa dana kompensasi tersebut diterima ketika Ahmad Jaelani masih menjabat kepala desa, dan dirinya hanya menjalankan instruksi yang diberikan saat itu.

"Selama itu, uang kompensasi itu juga masuk ke rekening kepala desa pribadi dan itu sudah saya setorkan," jelas Syafi'in.

Sementara itu Kepala Desa Sidokelar, Saiful Bahri menjelaskan dirinya menjabat kepala desa pada periode 2013 hingga 2018. Sebelumnya dijabat kepala desa kepada Imron, sebelum akhirnya pada 2018 diserahkan kembali kepadanya karena belum ada penjabat, yang kemudian diisi Mulyono.

Saiful Bahri menerangkan bahwa saat menerima jabatan kepala desa, ia mengetahui adanya uang dari PT Sari Dumai Sejati. 

"Saya tahu uang tersebut dari PT saya terima karena Syafi'in menerangkan,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara Desa Sidokelar di Lamongan Ditingkatkan ke Penyidikan

Sumber: