Hakim Meradang, Saksi Kasus Korupsi Dam Kali Bentak Blitar Terancam Jadi Tersangka
Persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis 14 Agusutus 2025, dipimpin Hakim Ketua Ernawati Anwar.--
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Fakta mengejutkan kembali terungkap dalam sidang kasus korupsi proyek Dam Kali Bentak, Kabupaten Blitar, yang merugikan negara Rp5,1 miliar. Persidangan di Pengadilan Tipikor SURABAYA, Kamis 14 Agusutus 2025, dipimpin Hakim Ketua Ernawati Anwar bersama Hakim Anggota Darwin Panjaitan dan Agus Kasiyanto.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim mengancam akan menetapkan saksi sebagai tersangka jika terus memberikan keterangan berbelit.
Enam saksi yang dihadirkan adalah mantan Bupati Blitar Rini Syarifah, mantan Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, mantan Kadis PUPR Dicky Cubandono, mantan Kabid Bina Marga Hamdan, Ketua TP2ID Sigit Purnomo Hadi, dan Pengarah TP2ID Adib Muhammad Zulkarnain atau Gus Adib.

Mini Kidi--
Menurut Hendi Priono, kuasa hukum terdakwa M. Bahweni, keterangan para saksi justru menguatkan dugaan adanya keterlibatan pihak lain.
“Jelas dan gamblang, seharusnya jumlah tersangka bertambah sesuai peran dan keterlibatannya,” ujarnya.
Hendi memaparkan, seluruh saksi mengaku tidak mengenal kliennya. Namun, fakta persidangan menunjukkan proyek Dam Kali Bentak diatur oleh mantan Kadis PUPR Dicky Cubandono, mulai dari perencanaan, penentuan pemenang lelang, hingga pembagian fee proyek bersama tim TP2ID.
Dari keterangan terdakwa Heri Santoso, terungkap adanya titipan uang fee proyek Rp750 juta kepada Hamdan. Uang tersebut diambil oleh sopir Gus Adib, Fikri Zakky Shabah, menggunakan mobil Gus Adib, lalu diserahkan kepada terdakwa M. Muchlison (Gus Ison). Namun, semua pihak yang disebut justru kompak mengaku tidak tahu.
BACA JUGA:Kasus Korupsi KUR Mikro BRI Kota Batu Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya
Padahal, Heri menyatakan bahwa Dicky Cubandono mengetahui seluruh proses tersebut. Bahkan, penentuan e-purchasing proyek disebut dilakukan atas permintaan Ketua TP2ID Sigit Purnomo Hadi, disaksikan langsung oleh Bupati Rini Syarifah kala itu.
Hakim sempat mengonfirmasi kepada Dicky soal pembayaran fee proyek 15 persen.
“Tidak mesti, bervariasi,” jawab Dicky.
BACA JUGA:Kejari Kota Malang Dapat Titipan Barang Bukti Tipikor Rp 3 Miliar
Hakim kemudian menimpali, “Lho, tidak mesti 15 persen ya? Berarti ada proyek lain. Sebutkan!”
Sumber:



