Kasus Dugaan Korupsi Pengalihfungsian Tanah Negara Desa Sidokelar di Lamongan Ditingkatkan ke Penyidikan
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Rizal Edison didampingi Kasi Pidsus Anton Wahyudi, Kasi Intel Mhd Fadly Arby serta istri Kepala Desa Sidokelar Paciran saat pengembalian uang di kantor Kejaksaan Negeri Lamongan.--
LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Kasus dugaan tindak pidana korupsi atas pengalihfungsian tanah negara di Dusun Klayar, Desa Sidokelar, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan resmi meningkat statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Status perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Nomor: 945/M.5.36/Fd.2/2025 tertanggal 26 Agustus 2025. Dalam rangka pembuktian, Tim Penyidik Kejari Lamongan telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang dinilai relevan dan berhubungan langsung dengan perkara tersebut.

Mini Kidi--
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya berasal dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Lamongan, berupa bendel dokumen pemeriksaan tanah, dokumen pelayanan pendaftaran tanah, dokumen kebijakan penggunaan tanah, pencatatan perubahan penggunaan tanah, hingga dokumen peralihan hak jual beli.
Dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lamongan berupa dokumen informasi tata ruang, surat permohonan registrasi, surat pernyataan usaha mikro/kecil, dokumen perizinan berusaha berbasis risiko dengan Nomor Induk Berusaha, hingga surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
BACA JUGA:Vonis Dugaan Korupsi SMK Wahas di Lamongan, Terdakwa Pikir-Pikir
Di Kantor Desa Sidokelar Kecamatan Paciran, disita buku rekening BNI Taplus Bisnis atas nama Desa Sidokelar, buku net rincik pajak bumi dan bangunan tahun 1995/1996, serta uang tunai sebesar Rp1.540.751.500.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Rizal Edison, melalui Kasi Intel Mhd Fadly Arby menyampaikan bahwa peningkatan status perkara ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi di Lamongan.
“Seluruh rangkaian tindakan hukum ini kami lakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ujar Fadly saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 2 September 2025.
Dengan naiknya status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, Kejari Lamongan akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut. “Hari ini juga telah dilakukan pengembalian uang dari Pemerintah Desa Sidokelar Kecamatan Paciran sebesar Rp1.540.751.500,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejari Lamongan resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kompensasi jalan di Dusun Klayar, Desa Sidokelar. Kedua tersangka yakni Kades Sidokelar M. Saiful Bahri dan Ketua BPD Sidokelar, Syafi’i, yang saat itu masih aktif sebagai perangkat desa.
Sumber:



