KPK Datangi Pendopo Pemkab Lamongan, Periksa Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan

KPK Datangi Pendopo Pemkab Lamongan, Periksa Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan

Enam mobil Innova Reborn warna hitam parkir berjajar di halaman pendopo Lokatantra Pemkab Lamongan, diduga yang ditumpangi oleh tim Komisii Pemberantasan Korupsi--

LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID - Enam mobil Innova Reborn berwarna hitam terlihat berjajar di halaman Pendopo Lokatantra Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, pada Senin, 7 Juli 2025. Mobil-mobil ini diduga ditumpangi oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, yang kembali mendatangi Lamongan untuk menindaklanjuti kasus dugaan Korupsi. Kehadiran KPK ini menimbulkan pertanyaan apakah lembaga antirasuah ini dapat mengembalikan kepercayaan publik dan kembali menjadi momok bagi para pelaku Korupsi?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui kembali melayangkan surat panggilan kepada Mochamad Wahyudi, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan periode 2016-2019.

BACA JUGA:Kasus Dana Hibah, KPK Periksa Puluhan Orang di Mapolres Lamongan


Mini Kidi--

Mochamad Wahyudi diminta menghadap Penyidik KPK, Rilo Pambudi dan tim di kantor Pemkab Lamongan, Jalan Kyai H. Ahmad Dahlan Nomor 1, Lamongan, Jawa Timur, pada Kamis, 10 Juli 2025, pukul 10.00 WIB. Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan beberapa tersangka.

Perkara tindak pidana korupsi ini diduga dilakukan oleh beberapa individu terkait Pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pemerintahan Kabupaten Lamongan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017 hingga 2019.

Sejumlah tersangka yang diduga terlibat antara lain Mokh. Sukiman, selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan, bersama-sama dengan Herman Dwi Haryanto, Ahmad Abdillah, Muhammad Yanuar Marzuki, dan kawan-kawan.

BACA JUGA:Tak Ada Kejelasan, LSM ASLI Desak KPK Segera Jebloskan Pelaku Koruptor di Lamongan

Ahmad Abdillah, bersama-sama dengan Herman Dwi Haryanto, Muhammad Yanuar Marzuki, Mokh. Sukiman, dan kawan-kawan.

Muhammad Yanuar Marzuki, Herman Dwi Haryanto, Ahmad Abdillah, Mokh. Sukiman, dan kawan-kawan.

Herman Dwi Haryanto, selaku General Manager Divisi Regional 3 PT. Brantas Abipraya (Persero), bersama-sama dengan Ahmad Abdillah, Muhammad Yanuar Marzuki, Mokh. Sukiman, dan kawan-kawan.

BACA JUGA:KPK Kembali Panggil Saksi Gedung Pemkab Lamongan, Akankah Penyidikan Ditingkatkan

Semua tersangka diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pemanggilan ini berdasarkan Surat Panggilan Nomor Spgl/3332/DIK.01.00/23/07/2025, atas nama Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, di bawah Asep Guntur Rahayu selaku penyidik. Pemanggilan ini dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi.

Sumber: