Pengembang PT Sirod Sejahtera Abadi Empat Tahun Terlantarkan Konsumen, DPRD Kabupaten Malang Lakukan RDPU

Pengembang PT Sirod Sejahtera Abadi Empat Tahun Terlantarkan Konsumen, DPRD Kabupaten Malang Lakukan RDPU

DPRD Kabupaten Malang melakukan RDPU.-Achmad Tauchid-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Pengembang perumahan "Sirod River Park" yang berada di Dusun Kedungmonggo, Desa Karangpandan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, yang dilakukan oleh PT Sirod Sejahtera Abadi, menjadi sorotan. Sudah sejak 2022 hingga sekarang, pengembang tidak menyelesaikan pembangunan rumah yang dipesan oleh konsumen.

BACA JUGA:Polemik Tembok Batas Perumahan Griya Santa Malang Sampai di Meja Hijau

Ini berdasarkan penuturan dari salah satu konsumen, diperkirakan korban dari PT Sirod antara 40 sampai 45 orang. Namun yang berjuang menuntut haknya sebagai konsumen hanya 10 orang, ada kemungkinan sebagian takut karena pemilik perumahan tersebut adalah seorang anggota Polri aktif.


Mini Kidi--

“Terkait permasalahan ini kami sudah, berupaya baik secara kekeluargaan tapi sampai hari ini tidak ada kejelasan," ungkap salah satu konsumen yang akrab disapa Mbak Nana, Rabu 10 Desember 2025.

BACA JUGA:Komisi II DPRD Malang Desak BKAD Jemput Bola Selesaikan Sewa Eks Tanah Kas Dampit

Nana juga menuturkan bahwa dirinya membeli rumah sejak 2022, tapi hingga sekarang tidak ada wujudnya. Padahal dirinya sudah membayar Rp 240 juta dari dua kapling yang dibelinya.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Malang Jalani Reses, Sudarman Jaring Aspirasi dan Bagikan Motor Roda Tiga

Karena sesuai kesepakatan harga jual setiap unitnya Rp 120 juta, makanya dirinya membayar secara cash Rp 240 juta. Namun sesuai kesepakatan bahwa rumah yang dibelinya akan dijadikan satu menjadi dua lantai.

Namun untuk proaes tersebut pihaknya harus menambah, biaya pembangunan Rp 20 juta dan disepakati secara bersama. Akan tetapi berjalannya waktu rumah yang dibelinya, pada PT Sirod hingga sekarang tidak ada wujudnya.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Malang Dorong Libatkan Pengusaha untuk Tingkatkan Taraf Pendidikan

“Maka terkait permasalah ini kami meminta bantuan DPRD dan sudah dua kali dilakukan pertemuan. Pada pertemuan pertama ada rekomendasi, pihak PT sanggup mengembalikan dananya konsumen dengan waktu 3 bulan,” kata Nana.

Namun hingga waktu yang ditentukan pihak PT, tidak melakukan apa yang telah disepakati saat pertemuan pertama, hingga dilakukan pertemuan kedua dan pihak PT justru tidak datang.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Malang Soroti Perda Pajak Daerah Kurang Tajam Fungsinya

Sumber:

Berita Terkait