Dua Anggota DPRD Kabupaten Malang Diduga Langgar SE Mendagri
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Dua anggota DPRD Kabupaten Malang, H. Kholiq (PKB) dan Alay Mubarrok (Gerindra), diduga melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan melakukan perjalanan dinas ke Jakarta secara diam-diam. Hal ini menimbulkan kontroversi karena tidak ada persetujuan dari Ketua DPRD setempat.
Perintah Mendagri, yang disampaikan melalui rapat koordinasi daring pada 30 Agustus 2025, secara jelas meminta seluruh kepala daerah dan Forkopimda untuk menunda perjalanan dinas ke luar daerah atau luar negeri.
BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Malang Lepas Jalan Sehat RW XI Sekapuro

Mini Kidi--
"Dalam perintah Mendagri itu ada lima poin, salah satunya adalah yang terkandung dalam poin 3, yaitu menunda kegiatan perjalanan dinas," ujar Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, S.Sos., Senin 1 September 2025.
Darmadi mengaku tidak mengetahui secara detail agenda kedua anggotanya tersebut dan tidak pernah memberikan izin untuk perjalanan dinas. Ia hanya mengetahui bahwa semua kegiatan komisi dan fraksi telah ditunda.
BACA JUGA:Fraksi DPRD Kabupaten Malang Sampaikan Pandangan Umum Tiga Raperda
Perjalanan yang dilakukan oleh Kholiq dan Alay Mubarrok ini menuai sorotan tajam dari publik. Sebelumnya, seluruh anggota dewan telah bersepakat untuk menahan diri dari kunjungan kerja sebagai bentuk empati terhadap kondisi masyarakat yang sedang dalam tekanan sosial.
Keputusan kedua pimpinan dewan ini dianggap meruntuhkan kepercayaan publik dan menyalahi kesepakatan internal. Banyak kalangan menilai tindakan ini dapat mencoreng citra kelembagaan DPRD Kabupaten Malang, terutama di saat masyarakat membutuhkan wakilnya untuk hadir dan berempati.
Publik kini menanti penjelasan resmi dari pimpinan dan Sekretaris DPRD Kabupaten Malang.(kid)
Sumber:



