Fraksi DPRD Kabupaten Malang Sampaikan Pandangan Umum Tiga Raperda

Fraksi DPRD Kabupaten Malang Sampaikan Pandangan Umum Tiga Raperda

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan agenda pandangan umum fraksi pada tiga raperda.-Achmad Tauchid-

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Fraksi DPRD Kabupaten Malang menyampaikan pandangan umum tentang Raperda Penyertaan Modal Pemda pada Perumda Tirta Kanjuruhan, Pembubaran Perseroan Terbatas Kigumas dan Perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

BACA JUGA:Rapat Paripurna, Bupati Malang Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD

Pandangan umum fraksi tersebut disampaikan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang Darmadi didampingi pimpinan dewan di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Selasa 19 Agustus 2025.


Mini Kidi--

Hadir dalam rapat ini Bupati Malang Drs HM Sanusi, Wakil Bupati Malang Drs Hj Lathifah Shohib, kepala perangkat daerah dan anggota DPRD Kabupaten Malang.

Pandangan umum fraksi ini menindaklanjuti penyampaian adanya perubahan peraturan daerah (perda) yang disampaikan Wakil Bupati Malang pada rapat paripurna sebelumnya.

BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Plt Bupati Malang Lathifah Shohib Simak Pidato Kenegaraan Presiden RI

Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan agar Pemkab Malang tidak hanya mengajukan raperda penyertaan modal atas Perumda Tirta Kanjuruhan karena pengelolaan keuangan Tirta Kanjuruhan bisa dikategorikan sehat. 

Sebaiknya, juga menyusun raperda penyertaan bagi BUMD lainnya yang dimiliki dengan tujuan menyehatkan kinerja untuk meningkatkan PAD dan mendorong perekonomian masyarakat. 

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Malang Gelar Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Presiden RI

“Memang penyertaan modal itu juga diamantkan dalam UU No 1 tahun 2022,” kata juru bicara Fraksi PDI Perjuangan Abdul Qodir saat membacakan padangan umum fraksi.

Menanggapi ketiga raperda tersebut, PDI Perjuangan menyampaikan untuk ketiga raperda dapat dilakukan pembahasan tahap berikutnya. Demikian juga, fraksi lain memberikan pendapat bahwa secara teknis dan yuridis layak untuk dibahas pada pembahasan tingkat 1 sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam undang undang.

BACA JUGA:Paripurna DPRD, Bupati Malang Sanusi Sampaikan LKPJ Tahun 2024

Sementara itu, Bupati Malang Sanusi memandang terkait raperda usulan dari DPRD, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, dikatakan bahwa selama ini orientasi pembangunan Kabupaten Malang adalah untuk meningkatkam perekonomian masyarakat.

Sumber: