umrah expo

Akses Jalan Ditutup Tembok Perumahan, Petani Landungsari Ngadu ke DPRD Malang

Akses Jalan Ditutup Tembok Perumahan, Petani Landungsari Ngadu ke DPRD Malang

warga saat ditemui fraksi PDIP--

MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Warga Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, merasa resah lantaran jalan menuju sawah sudah puluhan tahun ditutup pihak perumahan

BACA JUGA:Warga Singosari Ngadu ke Dewan Terkait Lahan Terimbas Jalan Tol


Mini Kidi--

Atas persoalan tersebut warga wadul ke Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang. Segala keresahan yang dialami tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Fraksi PDI Perjuangan, Rabu, 17 September 2025.

Pada RDPU itu, petani berkeluh kesah karena kehilangan akses menuju sawah. Menurut mereka, jalan yang sejak puluhan tahun menjadi urat nadi petani kini lenyap, diganti dinding beton yang memisahkan warga dengan lahan penghidupannya.

BACA JUGA:Dilarang Panen Tebu, 600 Warga Dampit Mengadu ke Pemkab Malang

Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Malang, Abdul (adeng) Qodir, SH, mempertanyakan nurani pengembang perumahan yang tega memutus akses petani itu.

"Hal ini bukan sekadar soal tanah, tapi soal kemanusiaan. Bagaimana mungkin petani, penjaga pangan bangsa, harus berhadapan dengan tembok untuk sekadar menanam dan memanen?," tanya pria yang akrab disapa Adeng ini, ketika dikonfirmasi setelah menerima puluhan warga Landungsari.

BACA JUGA:Terima Pengaduan, Bupati Malang Mutasi Pejabat

Adeng mengungkapkan, pemerintah tidak boleh menutup mata dalam hal ini, fraksi PDI Perjuangan pun meminta kepada Pemkab Malang. Agar hadir bukan hanya untuk mendukung pembangunan fisik, tetapi juga untuk melindungi hak rakyat atas akses hidupnya. Menutup jalan menuju sawah, sama artinya dengan memutus urat nadi ketahanan pangan di tingkat paling dasar.

"Maka atas nama kepentingan umum dan pertimbangan kemanusiaan, kami mendorong Pemkab Malang harus segera mengambil langkah konkret. Melakukan mediasi antara pengembang perumahan dan masyarakat untuk membuka kembali akses jalan, jangan biarkan saudara-saudara kita kehilangan ruang untuk menanam harapan," tegasnya.

BACA JUGA:KPU Kabupaten Malang Terima Pengaduan Pencatutan Nama

Diungkapkan anggota dewan dari Kecamatan Dau ini, menetapkan jalan alternatif resmi yang layak dan manusiawi bagi petani, bukan sekadar jalur darurat. Termasuk, di dalamnya membuat regulasi perlindungan akses publik, agar kasus serupa tidak terulang dan hak masyarakat desa tetap terjamin.

Selanjutnya, kata Adeng, pembangunan tidak boleh berdiri di atas penderitaan rakyat kecil. Perumahan mungkin membangun gedung, tetapi petani membangun kehidupan. Pemerintah wajib hadir memastikan keduanya berjalan beriringan, dengan menempatkan kepentingan kemanusiaan sebagai dasar kebijakan. Karena tanpa sawah, tanpa petani, apa arti pembangunan itu sendiri. 

Sumber:

Berita Terkait