Sejumlah Barang Haram hingga Senjata Tajam Dimusnahkan Kejari Kota Malang
Prosesi pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap--
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Sejumlah barang haram hingga sanjata tajam (sajam) hasil rekapitulasi periode bulan Agustus hingga November 2025 dibakar di halaman belakang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Kamis 20 Nopember 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko menjelaskan, sejumlah barang yang dimusnahkan itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
BACA JUGA:Tersangka Korupsi Aset Pemkot Malang Titipkan Uang Pengganti ke Kejari

Mini Kidi--
"Barang-barang yang dimusnahkan itu sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Dan sudah tidak ada upaya langkah hukum lain," terang Kajari Kota Malang, Tri Joko, SH, MH, di sela-sela sela pemusnahan.
Sejumlah barang haram tersebut, mulai jenis narkotika jenis ganja sebanyak 6 perkara seberat 2.659,12 gram. Selanjutnya Narkotika jenis Sabu seberat 617,212 Gram. Kemudian, jenis inex /ekstasi dari 6 perkara sebanyak 1.409 butir seberat 522,796 gram.
BACA JUGA:Kejari Kota Malang Kembalikan Barang Bukti Investasi Bodong
Selain itu, juga produk farmasi berupa obat tradisional tidak memenuhi standart atau persyaratan, keamanan, khasiat dan kemanfaatan dan mutu. Dari satu perkara dan jumlahnya mencapai 6.254 bungkus. Sedangkan yang berupa pil dan obat obatan terlarang ada 3 perkara dengan total 16.483 butir.
"Barang bukti lain yang juga dimusnahkan, mulai rokok, HP, timbangan hingga senjata tajam dari satu perkara," tambah Kasi Barang bukti, Mohamad Bayanulloh.
Barang bukti haram yang dimusnahkan itu dimaksudkan untuk agar tidak bisa difungsikan sebagaimana mestinya. Selain itu, dengan dimusnahkan, berarti sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi. (edr)
Sumber:



