Wali Kota Wahyu Hidayat Sebut UMK Kota Malang 2026 Naik
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan kenaikan UMK Kota Malang tahun 2026.--
MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Menjelang akhir tahun 2025, Wali Kota Malang Dr Ir Wahyu Hidayat MM menyampaikan bahwa besaran Upah Minimum Kota Malang (UMK) tahun 2026 di Kota Malang naik menjadi Rp3.736.101,00.
Penetapan besaran UMK ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor: 100.3.3.1/937/013/2025 tanggal 24 Desember 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026. UMK sendiri juga ditentukan oleh gubernur berdasarkan pertimbangan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Lepas Ratusan Anggota Pramuka, Wali Kota Malang Inginkan Keamanan dan Kesiagaan Bencana

Mini Kidi--
Penetapan UMK tersebut disampaikan pada acara Sosialisasi UMK Kota Malang Tahun 2026, di Hotel Savana Kota Malang, Senin (29/12/2025). Kegiatan ini diikuti oleh unsur dewan pengupahan dalam hal ini APINDO, Gaperoma, Gapensi, PHRI, Serikat Pekerja/Buruh, perwakilan pekerja dan pengusaha.
"Kota Malang memiliki banyak perusahaan dan tentu juga pekerja atau buruh. Karena itu, kami berharap dapat terjalin hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha di Kota Malang. Hubungan yang baik ini akan menciptakan suasana kerja yang kondusif, sehingga mampu mendorong peningkatan produktivitas, baik bagi pekerja maupun perusahaan,” kata Wali Kota Malang.
BACA JUGA:GSP 2025, Wali Kota Malang Apresiasi Kecamatan dan Kelurahan Tertinggi Bayar PBB
Lebih lanjut, Wali Kota Wahyu menyebut kenaikan UMK ini mencerminkan komitmen untuk memberikan perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan sekaligus memacu produktivitas perusahaan.
"Ini merupakan suatu hal yang baik. Pekerja merasa diperhatikan oleh pemerintah. Untuk para pengusaha, kenaikan UMK ini jangan dilihat sebagai suatu beban. Tapi sebagai investasi ke depan. Karena dengan kenaikan ini bisa memotivasi agar pekerja lebih baik, produktif, loyal kepada perusahaan. Sehingga manfaatnya juga kembali dirasakan oleh perusahaan,” jelasnya.
BACA JUGA:Wali Kota Malang Giatkan Kerja Bakti untuk Mencegah Banjir
Wali Kota Wahyu mengharapkan kepada para pekerja agar kenaikan ini menjadi potensi yang baik. Untuk itu, diminta para pekerja untuk menyikapi kenaikan ini sebagai motivasi untuk bekerja dengan baik dan berkomitmen terhadap perusahaan, maupun untuk meningkatkan kualitas hidup.
Wali Kota menyebutkan seluruh pihak menjadikan penetapan UMK ini sebagai pedoman. "Apa yang sudah ditetapkan pemerintah ini bisa dipedomani dan dilaksanakan sehingga nantinya bisa bermanfaat bagi kita semua," ujarnya.(pkp/ari)
Sumber:

