Kota Malang Raih Nilai Sempurna Indeks Reformasi Hukum

Kota Malang Raih Nilai Sempurna Indeks Reformasi Hukum

Prosesi Wali Kota Malang Wahtu Hidayat menerima penghargaan.--

JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID - Komitmen Pemkot Malang dalam membangun tata kelola reformasi hukum kembali mendapat pengakuan. Kali ini, Kota Malang menjadi satu dari tiga kabupaten/ kota se-Indonesia yang berhasil meraih Penghargaan Indeks reformasi hukum Terbaik II untuk kategori Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dari Kementerian Hukum RI, dengan nilai 100 atau sempurna.

Wali Kota Malang Dr Ir Wahyu Hidayat MM menerima langsung penghargaan tersebut dari Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pengendalian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum Tahun 2025 yang digelar di Kemayoran, Jakarta, Kamis 18 Desember 2025.

BACA JUGA:Pemkot Malang Salurkan Bantuan Mahasiswa Sumatera Terdampak Banjir dan Longsor


Mini Kidi--

Untuk diketahui indeks Reformasi Hukum mencerminkan tingkat kepatuhan Pemkot Malang dalam penyelesaian proses harmonisasi peraturan perundang-undangan, baik di Kementerian Hukum maupun melalui koordinasi dengan Biro Hukum Provinsi Jatim. 

Capaian ini menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Malang dalam menata regulasi agar lebih efektif, tidak tumpang tindih, serta selaras dengan kebijakan nasional.

“Ini merupakan prestasi luar biasa bagi Pemerintah Kota Malang. Kota Malang berhasil meraih penghargaan Terbaik II Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum,” ujar Wali Kota Malang Wahyu Hidayat.

BACA JUGA:Raih Dua Penghargaan, Kemendagri Apresiasi Kinerja Pemkot Malang di Tahun 2025

Wali Kota Wahyu menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemkot Malang untuk terus memperkuat harmonisasi regulasi dan meningkatkan kepatuhan hukum, sekaligus memastikan setiap kebijakan daerah berjalan sejalan dengan kebijakan nasional.

“Kepatuhan ini kami wujudkan melalui penyesuaian dan harmonisasi seluruh peraturan perundang-undangan, baik peraturan daerah maupun peraturan wali kota, yang disusun tepat waktu, taat prosedur, dan sesuai dengan ketentuan Kementerian Hukum,” imbuhnya.

Sebagai informasi, sejumlah indikator penilaian Indeks Reformasi Hukum Kota Malang meliputi kesesuaian pemenuhan rekomendasi, hasil harmonisasi, pembulatan, serta konsep perancangan peraturan perundang-undangan. Selain itu, penilaian juga mencakup ketepatan waktu fasilitasi bersama Biro Hukum Provinsi Jatim serta kepatuhan terhadap berbagai indeks regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum.

BACA JUGA:UMKM Award 2025, Cara Pemkot Malang Semangati Pelaku Usaha

Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, menegaskan pentingnya peran mitra kerja, termasuk pemerintah daerah, dalam mewujudkan harmonisasi peraturan perundang-undangan. Ia menyampaikan bahwa harmonisasi antara undang-undang, peraturan daerah, hingga peraturan kepala daerah akan semakin dipermudah melalui penguatan layanan aplikasi digital Kementerian Hukum.

"Mulai tahun depan, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan telah mengintegrasikan proses harmonisasi secara digital dengan dukungan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Dengan dukungan tersebut, layanan harmonisasi dan pemantapan koordinasi diharapkan dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan memberikan kepastian regulasi," ujarnya.(pkp/ari)

Sumber: