Kejari Kabupaten Pasuruan Selamatkan Uang Negara Rp3 Miliar
Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.--
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan dalam memberantas tindak pidana korupsi sepanjang 2025 menunjukkan hasil signifikan. Total pengembalian kerugian uang negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp3 miliar.
Jumlah tersebut berasal dari pengembalian uang tunai dan sertifikat hak milik (SHM) dari berbagai perkara korupsi yang tengah ditangani oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:Narkoba Hingga Rokok Ilegal Dimusnahkan Kejari Pasuruan untuk Penegakan Hukum

Mini Kidi--
Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Fandy Ardiansyah menjelaskan, kasus korupsi pada Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) masih menjadi fokus utama penegakan hukum.
"Kami tetap memprioritaskan penanganan PKBM dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi," tegas Fandy, pada Kamis 11 Desember 2025.
Hingga kini, penanganan kasus PKBM telah melibatkan lima orang tersangka.
Rinciannya, tiga tersangka telah mendapatkan putusan dari pengadilan, sementara dua kasus lainnya masih terus berlangsung dalam proses persidangan.
Selain penindakan, Kejari Kabupaten Pasuruan juga gencar melakukan langkah pencegahan korupsi melalui sosialisasi dan penyuluhan.
Kegiatan preventif ini menyasar pemerintah desa dan lembaga masyarakat.
Fandy menjelaskan bahwa program pencegahan dilakukan melalui "Jaga Desa" serta berbagai penyuluhan publik, termasuk melalui media seperti podcast di Radio Suara Pasuruan.
BACA JUGA:Siagakan Personel TNI, Pengamanan Kejari Pasuruan Diperketat
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pemberantasan korupsi tetap menjadi agenda tahunan Kejari.
Sumber:

