Kades Karangpandaan Divonis Penjara 1 Tahun 11 Bulan atas Kasus Penggelapan Mobil Rental
Kepala Desa Karangpandaan Amad Yunus saat berada di Polres Pasuruan Kota.-Muhamad Hidayat-
PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID - Persidangan kasus penggelapan tiga unit mobil yang menyeret Kepala Desa (Kades) Karangpandaan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Ahmad Yunus, memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 11 bulan kepada terdakwa.
BACA JUGA:Satlantas Polres Pasuruan Temukan Motor Korban Penggelapan
Putusan yang dibacakan majelis hakim tersebut lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama dua tahun. Menanggapi perbedaan hukuman itu, JPU Gede Yoga Putra menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

Mini Kidi--
"Kami masih mempertimbangkan langkah lanjutan atas putusan hakim. Kejaksaan membutuhkan waktu untuk melakukan kajian terhadap vonis tersebut," ujar Gede Yoga Putra, Jumat 12 Desember 2025.
BACA JUGA:PN Bangil Vonis Pemilik Toko Miras di Pandaan Rp 3 Juta, Jaksa Tuntut Rp 50 Juta
Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan tiga unit mobil milik Riyan Rental di wilayah Pohjentrek, Pasuruan, pada Juli 2025. Terdakwa diduga menggunakan tipu muslihat serta identitas palsu untuk menguasai kendaraan-kendaraan tersebut.
Jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.
"Unsur yang kami dakwakan telah terpenuhi sesuai Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1)," tegas JPU Gede Yoga Putra.
Dalam dakwaan alternatif, terdakwa juga dinilai dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang bukan miliknya namun berada dalam kekuasaannya. Tindakan tersebut terjadi pula di wilayah Kecamatan Winongan dan Gondangwetan pada bulan yang sama.
Perkara ini menyita perhatian publik lantaran terdakwanya merupakan kepala desa aktif yang seharusnya menjadi teladan masyarakat. Warga berharap proses hukum berjalan adil dan transparan tanpa memandang jabatan pelaku. (kd/mh)
Sumber:

