umrah expo

Pencuri Takaran Minyakita Divonis 10 Bulan Penjara, Sukiman Nyatakan Pikir-Pikir

Pencuri Takaran Minyakita Divonis 10 Bulan Penjara, Sukiman Nyatakan Pikir-Pikir

Terdakwa Sukiman saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.-Jaka Santanu Wijaya-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sukiman, pelaku pengurangan takaran minyak goreng subsidi merek Minyakita. Putusan tersebut disambut dengan pernyataan “pikir-pikir” oleh terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU).

BACA JUGA:Eks Karyawan Distributor Minyak Goreng Otaki Pencurian Truk Trailer di Jalan Tanjung Tembaga

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Zulkarnain di ruang sidang Sari 3 PN Surabaya, Senin (27/10/2025), disebutkan bahwa Sukiman terbukti memperdagangkan barang tidak sesuai dengan takaran sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.


Mini Kidi--

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sukiman dengan pidana penjara selama 10 bulan,” ucap Hakim Zulkarnain saat membacakan putusan.

Hakim menilai perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan konsumen terhadap produk kebutuhan pokok. “Terdakwa terbukti memperdagangkan barang tidak sesuai dengan ukuran yang seharusnya,” tegasnya.

BACA JUGA:Curi Minyak Goreng di Minimarket Jelidro, Pria Ini Diamankan

Sementara itu, JPU Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. “Pikir-pikir yang mulia,” ujar Hajita, yang kemudian diikuti oleh pernyataan serupa dari terdakwa.

Meski terbukti bersalah, Sukiman tidak menjalani penahanan selama proses persidangan. Jaksa menilai terdakwa bersikap kooperatif dan memiliki izin usaha industri minyak goreng yang sah.

BACA JUGA:Tiga Sopir ‘Minum’ 1,8 Ton Minyak Goreng

Dalam persidangan terungkap, sejak 2023 hingga 2025, Sukiman mengurangi isi minyak goreng subsidi. Produk Minyakita yang seharusnya berisi 1.000 ml (1 liter) ternyata hanya berisi 850 ml hingga 900 ml. “Sejak 2023 jual Minyakita, baru saya kurangi takarannya. Ada yang 850 ml, ada juga 900 ml,” kata Sukiman di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Pengiriman 8 Kontainer Minyak Goreng ke Timor Leste

Tindakan curang itu terungkap setelah anggota Polda Jatim menerima laporan masyarakat dan melakukan pengukuran volume minyak di Pasar Wonokromo, Surabaya. Hasil pengujian menunjukkan isi kemasan tidak sesuai label dan standar SNI.

Dari hasil penggeledahan di gudang UD Jaya Abadi milik Sukiman, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sembilan tangki minyak, dua tandon minyak, sepuluh mesin pengisi kemasan pouch, 50 sak botol kosong, 80 kardus Minyakita kemasan pouch, dan 160 kardus Minyakita kemasan botol siap jual.

Sumber:

Berita Terkait