Ahli Tegaskan Perjanjian Nominee Dilarang, Nany Widjaja: Saya Beli Saham dengan Uang Sendiri
Nany Widjaja bersama tim kuasanya hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.-Jaka Santanu Wijaya-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sidang perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) antara penggugat Nany Widjaja melawan tergugat 1, PT Jawa Pos kembali digelar di PN Surabaya. Agenda sidang kali ini Rabu 26 November 25, tergugat 1 menghadirkan ahli hukum perikatan dari Universitas Airlangga, Dr Ghansham Anand SH MKn.
BACA JUGA:PT Jawa Pos Digugat, Kuasa Hukum Nany Widjaja Persoalkan Legalitas Ahli Prof Nindyo
Selain PT Jawa Pos, Nany Widjaja juga menggugat Dahlan Iskan (Tergugat II), Notaris Edhie Susanto (Tergugat III), Ninik Hartini (Tergugat IV) dan Ani Indrayati (Tergugat V). Sementara PT Dharma Nyata Press dijadikan selalu turut tergugat.

Mini Kidi--
Dari pantauan di ruang sidang Cakra, ahli menjelaskan banyak hal tentang akta notaris sebagai akta autentik yang bisa menjadi alat pembuktian yang sempurna.
Tak hanya itu, ahli juga menjelaskan perjanjian nominee dan juga syarat sah sebuah akte nominee. Menurut ahli perjanjian nominee ada ketika seseorang bersedia dipakai namanya untuk dan atas nama orang lain.
BACA JUGA:Eks Wadir Keuangan Jawa Pos Jadi Saksi, PH Nany Widjaja: Kesaksian Tak Tegas soal Legalitas
Apakah sah perjanjian ini tergantung syarat sahnya perjanjian. Sesuai pasal 1320 KUHPerdata maka dikembalikan pada pasal 1320 KUHPerdata tersebut.
Lebih lanjut ahli menyampaikan adanya kesesuaian kehendak untuk melahirkan kesepakatan sepanjang kesepakatan tersebut tidak ada cacat kehendak misalnya adanya pengancaman atau paksaan.
"Sepanjang tidak ada ada cacat kehendak. Sah perjanjian ini? Maka dikembalikan pada syarat sah perjanjian," ujarnya.
BACA JUGA:PT Jawa Pos Digugat, PH Nany Widjaja: Keterangan Saksi Hanya Asumsi, Bukan Fakta Hukum
Sementara itu, sambung ahli, adapun syarat sah suatu perjanjian menurut ahli sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian, kehendak bebas para pihak, objek yang jelas dan spesifik, causa yang diperbolehkan.
"Jika keempat syarat tersebut terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dianggap sah dan mengikat para pihak," imbuhnya.
Dalam hal ini, jika seseorang bersedia dipakai namanya untuk dan atas nama orang lain, dan tidak ada cacat kehendak seperti paksaan atau pengancaman, maka perjanjian tersebut dapat dianggap sah.
Sumber:



