umrah expo

Jual Backlink Situs Judi Online Omzet Rp100 Juta per Bulan Dituntut 30 Bulan Penjara

Jual Backlink Situs Judi Online Omzet Rp100 Juta per Bulan Dituntut 30 Bulan Penjara

Terdakwa Ferly saat akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.-Jaka Santanu Wijaya-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Ferly Putra Pratama dituntut selama 2 tahun dan 6 bulan penjara (30 bulan). Jaksa menyatakan ia terbukti bersalah secara sengaja mendistribusikan dan mempromosikan informasi elektronik berisi muatan perjudian melalui grup Telegram.

BACA JUGA:Dewa Judi Surabaya Tan Willyanto Dituntut 2 Tahun Penjara karena Judi Online SBOBET

Dalam amar tuntutannya, Jaksa menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa Ferly telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan primer. 


Mini Kidi--

"Menuntut, memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Ferly Putra Pratama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE," kata Jaksa Hajita di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa 2 Desember 2025.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara, serta dengan denda sebesar Rp 30 juta. Apabila tidak dibayar maka akan diganti kurungan selama 4 bulan," tegas Jaksa Kejari Tanjung Perak Surabaya itu. 

BACA JUGA:Tergiur Iklan Judi Online, Pria Surabaya Berurusan dengan Hukum

Terhadap tuntutan jaksa, saat diminta menanggapi oleh Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus, terdakwa Ferly yang tidak didampingi pengacara saat menjalani proses persidangan menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis. "Saya mengajukan pembelaan tertulis yang mulia," ujar Ferly. 

Terdakwa melakukan perbuatan tersebut sejak Maret 2024 hingga Agustus 2025, dengan lokasi utama di ruang kedatangan Bandara Juanda, meskipun pengadilan yang berwenang adalah PN Surabaya berdasarkan alasan kemudahan penahanan dan kedekatan saksi.

 BACA JUGA:Terjerat Judol dan Pinjol, Admin Perusahaan Rokok Elektrik Gelapkan Uang Rp 132 Juta

Terungkap dalam persidangan Ferly menggunakan handphone iPhone 15 Pro Max silver untuk beraktivitas di grup Telegram bernama "SEO 303". Ia menawarkan layanan backlink kepada pemilik situs judi online dengan harga Rp 3 juta per 100 backlink. 

Prosesnya, pemesan mentransfer ke rekening BCA atas nama Ferly, mengirim alamat situs, kemudian Ferly meneruskan ke pembuat backlink di Pakistan dengan akun "HYDER". Setelah 3 hari, hasilnya dikirim dalam bentuk Excel, dan Ferly membayar HYDER sebesar 120 USD (sekitar Rp 1,8 juta) melalui e-money atau crypto.

 BACA JUGA:Rajin Main Judol SBOBET, Tan Willyanto Dihukum 20 Bulan Penjara dan Denda Rp20 Juta

Dari layanan tersebut, terdakwa meraih omzet antara Rp 50 juta hingga Rp 100 juta per bulan.

Sumber: