Terjerat Judol dan Pinjol, Admin Perusahaan Rokok Elektrik Gelapkan Uang Rp 132 Juta
JPU Siska Chististina dari Kejari Surabaya membacakan dakwaan.-Alif Bintang-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang admin perusahaan rokok elektrik, Yudha Nanggala Putra, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia didakwa atas kasus penggelapan uang perusahaan senilai Rp 132.401.000.
BACA JUGA:Hidup dengan 1 Ginjal, Kakek 71 Tahun Divonis Penggelapan
Dalam sidang yang digelar secara daring pada Senin, 1 September 2025, Yudha mengaku telah menggelapkan uang milik perusahaan. Ia mengalihkan pembayaran pelanggan ke rekening pribadinya. Yudha bahkan membuat faktur atau invoice fiktif untuk menyamarkan perbuatannya.

Mini Kidi--
“Saya akui, uang hasil penjualan masuk ke rekening pribadi. Lalu saya gunakan untuk judi online (judol) dan membayar pinjaman online (pinjol),” ungkap Yudha.
BACA JUGA:Uang Melayang Akibat Rayuan Proyek Fiktif, Pelaku Terjerat Pasal Penipuan dan Penggelapan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Chististina dari Kejari Surabaya menjelaskan, penggelapan ini terjadi antara Desember 2023 hingga Juli 2024.
Saat itu, Yudha menjabat Kepala Admin Online di CV Vapor Pro. Sebagai admin, tugasnya seharusnya menerima pesanan, mengecek stok, dan memastikan pembayaran masuk ke rekening perusahaan.
BACA JUGA:Resmi Tersangka Penggelapan Ijazah, Jan Hwa Diana Terancam Pidana Tambahan
Namun, Yudha malah membuat 411 invoice fiktif dan mengalihkan dana dari sistem pembayaran cash on delivery (COD) ke rekening pribadinya.
“Terdakwa menjual vapor melalui Facebook dengan sistem COD. Pembayaran masuk ke rekening pribadi terdakwa, tapi tidak disetorkan ke rekening perusahaan,” bener Siska.
BACA JUGA:Jadi Tersangka Penggelapan dan Penipuan, Polisi Kejar Abdul Ghofur Mantan Ketua Hipmi Surabaya
Kecurangan ini terbongkar setelah pemilik perusahaan melakukan audit internal dan menemukan selisih dana besar.
Pemilik perusahaan, Arnold Pratama Halim, bersama supervisor Kwantoro Wijaya melakukan audit internal pada Juli 2024.
Sumber:



