umrah expo

Sidang Kurir 1 Kg Sabu, Saksi Sebut Terdakwa Sugianto Sering Bertemu DPO Luthfianto

Sidang Kurir 1 Kg Sabu, Saksi Sebut Terdakwa Sugianto Sering Bertemu DPO Luthfianto

Saksi Sugiantoro saat memberikan keterangan di PN Surabaya. -Jaka Santanu Wijaya-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sugianto dan Taufik Abdilah menjalani sidang lanjutan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 999,290 gram. Keduanya berperan sebagai perantara atau kurir. Persidangan kali ini, memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi A De Charge (meringankan), Sugiantoro. 

BACA JUGA:Residivis Aggie Pratama Fariar Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba 2 Kg Ganja

Di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nyoman Ayu Wulandari. Saksi yang dihadirkan penasihat hukum kedua terdakwa merupakan tetangga sekaligus teman masa kecil terdakwa Sugianto.


Mini Kidi--

Penasihat hukum terdakwa mengawali dengan menanyakan terkait sepengetahuan saksi soal Sugianto, termasuk rutinitas hariannya. Menurut saksi, selama mengenal terdakwa, tidak pernah sekalipun ia melihat kegiatan yang berkaitan dengan narkotika. 

“Saya hanya tahu di (Sugianto) penjual ikan,” ucap saksi.

BACA JUGA:Edarkan 1 Kg Sabu dan 100 Pil Ekstasi, Bona Ramana Dituntut 10 Tahun Penjara Denda Rp 2 Miliar

Lebih lanjut saksi menjelaskan bahwa pertemuan dengan Sugianto kerap terjadi di warung dekat rumah. Obrolan mereka biasanya ringan, namun salah satunya pernah membahas rencana terdakwa mengambil barang yang disebut berasal dari seseorang bernama Luht (DPO).

"Sugianto sehari-hari bekerja sebagai pedagang ikan. Setiap pagi sekitar pukul tujuh, berangkatnya mengambil ikan dari Madura hingga Jawa Barat, begitu rutinitasnya sejak lama," katanya.

BACA JUGA:Kurir Narkoba Jaringan Malaysia Antar 6,9 Kg Sabu ke Madura Diadili

Menurut saksi, keberangkatan itu biasanya dilakukan bersama Taufik Abdilah yang juga menjadi terdakwa. Keduanya menggunakan mobil sedan selama bekerja mencari pasokan ikan.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati menanyakan terkait frekuensi perjalanan Sugianto. Saksi mengatakan hanya mengetahui bahwa terdakwa pernah pergi selama dua hari untuk urusan pengiriman dan pengambilan ikan. “Tidak sampai berminggu-minggu biasanya sampai 2 hari aja,” ujarnya.

BACA JUGA:Kurir Sabu 1,8 Kg Diseret ke Meja Hijau, Terungkap Upah Sekali Kirim Rp25 juta

Namun, saksi juga mengakui dan mengingat betul bahwa Sugianto memang sering bertemu seseorang bernama Lut di warung kopi sebelum berangkat mengambil ikan ke Bangkalan, Madura. "Sugianto sendiri yang cerita kepada saya. Sering ketemu Lut sebelum berangkat mengambil barang (ikan)," ucapnya. 

Sumber:

Berita Terkait