umrah expo

Kurir Sabu 1,8 Kg Diseret ke Meja Hijau, Terungkap Upah Sekali Kirim Rp25 juta

Kurir Sabu 1,8 Kg Diseret ke Meja Hijau, Terungkap Upah Sekali Kirim Rp25 juta

Barang bukti koper berisi 1,8 Kg Sabu ditunjukkan di ruang sidang--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Muhammad Khibran bin Arman Amir tak bisa berkutik saat jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pria asal Aceh itu didakwa terlibat jaringan pengiriman sabu lintas provinsi dengan total barang bukti mencapai 1,8 kilogram lebih.

Jaksa dalam uraiannya menyebut, Khibran direkrut oleh seorang buronan bernama Sulaiman alias Jordan (DPO) melalui aplikasi Zangi. Imbalan yang dijanjikan sungguh menggiurkan: Rp25 juta sekali pengiriman. Tawaran itu tak ditolak terdakwa yang sedang kesulitan ekonomi.

BACA JUGA:Residivis Narkoba Dituntut Penjara Seumur Hidup Gegara Jadi Kurir 14,8 Kg Sabu


Mini Kidi--

Pertama kali, November 2024, ia sukses mengantar sabu ke Jakarta. Mei 2025, pengiriman berikutnya ke Lombok juga berjalan mulus. Namun, keberuntungan Khibran habis di perjalanan ketiga, ketika ditugasi membawa paket sabu menuju Kendari, Sulawesi Tenggara.

“Pada 16 Juni 2025, terdakwa menginap di Hotel Cordia Airport, Juanda, Sidoarjo. Saat itulah polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan,” terang jaksa di ruang Candra. 

BACA JUGA:Kuasai 1,8 Kg Sabu, Sindikat Narkotika Antar Provinsi Diadili

Dari kamar nomor 341 hotel tersebut, polisi menemukan sebuah koper biru merek Polo Vienna berisi 8 kantong plastik transparan berisi kristal putih. Setelah ditimbang, total berat sabu mencapai ±1.786,5 gram.

Barang bukti lain yang disita yakni tiket pesawat tujuan Kendari, handphone Vivo Y28, kartu ATM BSI, celana jeans yang digunakan untuk kamuflase sabu, serta uang tunai Rp298 ribu

Jaksa menjerat Khibran dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, subsider Pasal 112 ayat (2). Ancaman hukuman paling beratnya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

BACA JUGA:Patungan Sabu Berujung Penjara: Tiga Sekawan di Surabaya Tertangkap Basah Jadi Pengedar

Sidang berlanjut dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi penangkap. Agus Suprianto, Elfada Tri Handika, dua anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, dihadirkan untuk memperkuat dakwaan.

“Kami mendapat informasi ada kurir narkoba yang transit di Juanda. Setelah kami ikuti, benar, di dalam koper ditemukan delapan bungkus sabu yang dibungkus rapi,” tegas saksi Agus.

Saksi Handika menambahkan, sabu tersebut  lolos pemeriksaan X-Ray karena dilapisi kertas karbon. "Dari pengakuan terdakwa, lolos 3 kali. Yang menyuruh bernama Sulaiman," imbuh Handika.

Sumber:

Berita Terkait